prioritas.co.id.Sidimpuan – Seorang pria berinisial (MR) 17 tahun yang masih berstatus pelajar harus berurusan dengan Kepolisian karena memiliki satu paket narkoba jenis sabu.
MR Pelajar salah satu SMK ternama di kota Padangsidimpuan harus berurusan dengan kepolisian karena perkara narkoba, (MR) ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Marahalam Sitompul Link. III Kelurahan Wek VI. Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan. Minggu 17 Februari 2019, sekira pukul 21.00 Wib, atas kepemilikan Narkoba jenis sabu dengan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I Jenis Shabu dengan berat 0,21 gram (nol koma dua satu) gram.
Kasat narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan SH membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Remaja laki-laki berinisial MR Warga Desa Simangambat Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara yang diduga keras terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
” laki-laki ini masih berstatus pelajar, sekarang sudah kami amankan, “kata AKP Charles Jhonson Panjaitan SH. Senin (18/2/2018).
Lebih lanjut mengatakan Pria ini di tangkap berawal dari adanya informasi yang diterima Satresnarkoba, bahwa di rumah kosong yang berada Jalan Marahalam Sitompul Kelurahan Wek VI sering di jadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika dan transaksi narkoba jenis sabu, dari informasi itu, opsnal kemudian mendatangi rumah tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan Laki-laki ini sedang membawa barang haram tersebut ke luar dalam rumah kosong itu.
Saat dilakukan penggeledahan, di amankan dari genggaman tangan sebelah kiri tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan berat 0,21 gram (nol koma dua satu) gram, “Jelasnya.
Penggerebekan tersebut, menurut Kasat turut disaksikan warga setempat. Pelaku dan barang bukti yang ditemukan, selanjutnya diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Masih kami lihat dulu, sejauh mana keterlibatannya dengan penyalahgunaan narkotika ini. Pihaknya sedang mendalami kasus tersebut karena sudah melibatkan Pelajar dan intensifkan untuk mengejar pemasoknya.” imbuh Charles.
Lebih lanjut kasat juga menuturkan, pelaku bisa dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 112 juncto pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (sabar)