Dua Pengoplos BBM Solar Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

0
37

Prioritas.co.id.Palembang – Dua orang pelaku illegal drilling di tangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Minggu (09/01) sekira pukul 06.00 Wib di jalan Mayjen Satibi Darwis kelurahan Keramasan kecamatan Kertapati Palembang.

Kedua tersangka yaitu DAA (30) pemilik gudang dan MK (20) merupakan pekerja di tangkap karena telah melakukan pengoplosan/mencampur minyak illegal asal Sekayu dengn solar industri produk pertamina.

“Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani yang di dampingi Halim dari komite BPH Migas mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat melalui imfo Hallo Polisi.”Ujarnya.

Modus tersangka dengan mencanpur BBM menggunakan Belicing dan air keras atau cuka parah agar warna hitam menjadi kekuningan mirip BBM asli/Solar industri.

“Dari informasi itu langsung kita tindak lanjuti dan di dapati gudang pengoplosan BBM untuk mencari untung lebih besar, BBM illegal di campur dengan solar industri gunakan tepung belicing dan air keras,” lanjut Barly Ramadhani.

Barang bukti yang di amankan diantaranya sekitar 50 buah Baby tank berisikan puluhan ribu BBM, 9 Drum, 5 Mesin pompa, 3 deringen, 12 karung bahan kimia dan 3 alat pengaduk.

Dua tersangka di jerat pasal 54 sesau UU No 20 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun atau dendan 60 Milyar. (Iskandar Mirza)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here