Prioritas.co.id, Bintan – Pada beberapa minggu yang lalu, APBD Bintan tahun 2023 nanti sudah disahkan sekitar 1,18 triliun rupiah dalam sidang paripurna di Kantor DPRD setempat. Dalam kesempatan tersebut, Disetujui rancangan tentang APBD dimaksud menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (29/12/2022).
Seperti yang diketahui bersama bahwa APBD adalah sebagai pedoman Pemkab dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan sehingga cita-cita untuk menyejahterakan masyarakat secara menyeluruh dapat terwujud sebagai mana mestinya.
Hal diatas dibenarkan langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan seraya menyampaikan terkait pertanggung jawaban dari APBD juga harus memenuhi prinsip transparan, efektif dan efisien. Informasinya, pendapatan APBD tahun depan ditargetkan bersumber dari PAD 316,39 miliar lebih, dengan pendapatan transfer yakni 821,35 miliar lebih sehingga total menjadi sepenuhnya 1,137 triliun rupiah lebih.
“Dalam hal ini ada (Pengajuan program yang dicoret) karena dari pihak legislatif inikan memandang mungkin ada yang belum perlu, salah satu contohnya ya kan ada semacam tali asih dengan operator Desa/Kelurahan masalah untuk penanganan data DTKS,” ujar Samsul, SP., selaku Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bintan saat disinggung mengenai seputar program kerja di 2023 mendatang.
Keterangan umumnya, kepanjangan DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan data untuk dijadikan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu serta termuat sesuai terhadap Permensos nomor 3 tahun 2021 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Untuk 2023 memang tidak ada lagi tapi kita yakin dengan perangkat Desa/Kelurahan walaupun ini tidak ada. Namun, tetap bekerja untuk masyarakat,” tambahnya lagi secara singkat sembari mengakhiri pembicaraan waktu berada di lingkungan Ketua RT 002/RW 009 Kampung Pisang atas, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) kemarin. (Alek)