Dinas Perdagangan Madina Sosialisasikan Rencana Pemanfaatan dan Pengelolaan Gedung Pasar Baru Panyabungan

0
74
Kegiatan sosialisasi rencana pemanfaatan dan pengelolaan Gedung Pasar Baru Panyabungan, Minggu (18/12/2022).

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), melalui Dinas Perdagangan Madina mensosisialisasikan rencana Pemanfaatan dan pengelolaan Gedung Pasar Baru Panyabungan, Minggu (18/12/2022).

Acara yang digelar disamping Gedung Baru Pasar Baru Panyabungan tersebut di Buka oleh Kepala Dinas Perdagangan Parli Lubis, dan dihadiri Sekretaris Perdagangan Mangatas Tua, Sekretaris Satpol PP Madina Yuri Andri, Kabid Pasar Zainan, Uraisari Narulita, Kabid Perencanaan pengembangan pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah. Dan peserta sosialisasi itu sendiri dari Asosiasi Pedagang dan para pedagang pasar baru.

Kepala Dinas Perdagang Parlin Lubis menyampaikan sosialisi ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban pelaku pasar atau pedagang pada bangunan pasar baru panyabungan ini

“Apa yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dan kemudian apa yang menjadi pelaku pasar ataupun para pedagang itu semua jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan kementeri Perdagangan,” jelas Parlin.

Ia menyebut, urgensinya sosialisi ini agar palaku pasar ataupun para pedagang agar selalu mematuhi aturan yang ada menyangkut masalah perdagangan,” sebutnya.

“Sosialisi ini masih sebatas bagaimana pemanfaat dan pengelolaan gedung. Belum ada pembagian ini,” sebutnya.

Parlin juga menyampaikan Pasar Baru Panyabungan ini adalah bagian dari pasar rakyat. Pasar rakyat ini yang mengatur peraturan teknisnya adalah Kementerian Perdagangan nomor 21 tahun 2021.

“Dalam peraturatan tersebut jelas disebutkan apa yang sebut pasar rakyat, kemudian bagaimana pengelolaannya, apa kewajiban pemerintah apa kewajiban para pedagang itu semua sudah jelas di atur pada pasar rakyat,” paparnya.

Parlin mengukapkan dulu kita mengenal pasar rakyat ini kumuh, jorok kemudian tidak tertata, semerawut.

“Kita tidak menginginkan seperti itu artinya Pemerintah sekarang tidak menginginkan itu makanya ada regulasi yang mengatur terkait pasar rakyat bagaimana pasar rakyat supaya bersih, rapi kemudian lingkungannya higenis,” ujarnya.

Kemudian hal yang terpenting bagi kami pemerintah daerah adalah bagaimana agar pemerintah kabupaten Madina bisa melaksanakan sebagaimana yang di gariskan oleh kementerian perdagangan

“Tolong bantu kami karena ada hal-hal yang dibutuhkan dari pedagang seperti pelaporan kami butuh nanti omset pedagang dan data pedagang, misalnyanalamatnya agar kami hisa melaporkan kepada menteri terkait kondisi pasar baru kita,” pintaknya

Terkahir Parlin menyampaikan, bangunan pasar baru yang sudah di bangun kementerian Perdagangan ini seperti bangunan toko, kios, los hamparan atau dasaran dan atau tenda yang berada di dalam pasar rakyat ini akan dimiliki dan di manfaatkan oleh pedagangan kecil menengah, koperasi dan UMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan..

Sememtara Sekretaris Dinas Perdagangan Mangatas Tua menambahkan jumlah kios dan los yang dibangun berjumlah 506 kios, 304 los.

Dalam pertemuan tersebut para pedagang berharap agar bangunan pasar baru panyabungan tersebut cepat difungsikan. Dan mereka juga berharap yang mendapat kios yang betul pedagang mempunyai surat-surat lengkap serta pedagang yang menyewa di atas 5 tahun sebelum pasar itu terbakar. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here