Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba Model Baru, Tiga Orang Ditangkap

0
60

Palembang,Prioritas.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap tiga orang pelaku jaringan peredaran narkoba jaringan internasional. Rabu (30/11).

Ketiga tersangka yang di tangkap yaitu Hermansyah, Jumani dan Indra Lesmana, dengan barang bukti 6.853 tablet/Pil Narkoba jenis Yaba warna merah dengan logo WY dan sabu 201 gram lebih, ujar Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Heru Agung saat menggelar konferensi pers di Mapolda.

Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Heru Agung mengatakan, kedua tersangka di tangkap di Lampung dari hasil pengembangan, kemudian satu tersangka di Palembang, ikut juga di amankan 1 mobil BG 1156 UN, 1 tas ransel, 2 unit hp.

Dari keterangan tersangka Hermansyah, dimana barang haram itu diperolehnya dari Pekanbaru di janjikan dengan mendapatkan upah Rp 4 juta, setelah barang sampai pada penerima.

“Dari Pekan Baru kita sewa mobil ke Palembang, saya tidak tau kalau titipan itu adalah narkoba, baru kali ini ambil barang di Pekan Baru,” lanjut Hermansyah

“Kapolda Sumsel Irjen A. Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba dan menangkap tiga orang, ada di beberapa lokasi di Sumsel dan hasil penyelidikan di Lampung, hasil pengembangan di dapat barang bukti, selain mengamankan sabu 201 gram.”Ujarnya.

Ditresnarkoba Polda Sumsel dapatkan narkoba jenis baru merk Yaba, Yaba ini banyak beredar di Asia Selatan khususnya Asia Tenggara termasuk Indonesia. Yaba tergolong Amithamien yang ada kafein ada efek Stimulan menyebabkan orang senang berlebihan. Kasus ini yang pertama kita ungkap, sebut Rachmad.

“Kombes Heru Agung melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut sangat dramatis terjadi pengejaran kendaraan pelaku, barang bukti di buang dari dalam kendaraan. Penembakan dan serempetan mobil juga terjadi, akhirnya pelaku di tangkap di dekat rumah makan di Lampung,” ujar Heru Agung.

Hasil ungkap kasus ini, 42 ribu lebih masyarakat terhindar dari pengaruh baruk narkona, tiga tersangka di jerat UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 20 tahun hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tambahnya. (lskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here