Prioritas.co.id.Palembang – Dua tersangka Nursiah (30) dan Solihin atas kepemilikan Narkoba jenis sabu dan ekstasi berhasil diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polda Sumsel.
Kabid Humas Kombes Slamet Widodo yang didampingi Wadir Satpolairud Polda Sumsel, AKBP Bekti Darmanto mengatakan tersangka diamankan Rabu (13/02) sekitar pukul 16.30 Wib di seputaran daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.
“Penangkapan langsung dipimpin Kasi Lidik Satpolairud, Kompol Mizon Bahri,” terang Slamet saat merilis kasus tersebut, Kamis (14/2).
Dikatakan Slamet, yang pertama ditangkap adalah tersangka Nursiah, seorang ibu rumah tangga (IRT) di sebuah warung. Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti 42 paket kecil yang dibungkus dengan plastik diduga berisi narkoba jenis sabu dan 9 butir diduga pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah tas kecil warna putih.
“Serta uang tunai senilai Rp230 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Slamet.
Atas penangkapan ini, kemudian dikembangkan. Dari pengakuan IRT ini, barang tersebut merupakan titipan saudaranya, Solihin sejak beberapa waktu lalu.
“Dari pengakuan Nursiah, lalu kita menangkap tersangka Solihin dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan lima butir pil ektasi. Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapatnya dari seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar Slamet.
Selamet mengatakan tersangka Solihin merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika. (Is)