Saksi PT SBN Terkesan Ragu-ragu dan Tidak Menguasai Materi

0
108

Prioritas.co.id.muba – Sidang Perdata PT SBN Versus Masyarakat Pulai Gading menghadirkan Saksi Pihak Perusahaan. Meski menyandang predikat mantan legal PT SBN saksi terkesan tidak menguasai materi dan ragu ragu dalam memberikan keterangan. Hal ini terlihat dala Sidang ke-10 perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN. Sky, hari Kamis, 03/11/2022, PT SBN menghadirkan seorang Saksi, seorang mantan legal perusahaan PT SBN.

Kondisi tersebut nampak jelas ketika hakim ketua, Arief Heriyanto Kusumo, SH, MH, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dijawab dengan ragu-ragu, volume serta nada suara yang rendah seolah kurang yakin dengan apa yang dikatakannya sendiri.

“Saudara saksi, apa yang saudara ketahui dan yang ingin saudara sampaikan di dalam sidang ini ?” tanya Hakim ketua.

“Para anggota kelompok Tani Gading Mandiri melakukan demo dan menghalang-halangi waktu para buruh SBN hendak bekerja, yang mulia,” jawab saksi.

“Apa lagi?” tanya majelis hakim.

“Mereka membangun gubuk-gubuk di lahan yang merupakan HGU PT SBN yang mulia”. jawabnya.

“Dari mana saudara tahu bahwa mereka itu anggota kelompok tani Gading Mandiri ?” Tanya majelis hakim lagi

“Dari pegawai PT SBN yang mulia”. Jawabnya.

“Saudara waktu itu sebagai legal perusahaan, apakah ada upaya untuk melaporkan kepada polisi atas perbuatan mereka, yang menurut anda mengganggu aktivitas perusahaan ?” tanya majelis hakim lagi.

“Tidak ada yang mulia”. jawabnya kembali.

“Kalau dengan Kades Pulai Gading, saudara tahu masalah apa dengan PT SBN ?”

“Tidak tahu yang mulia” jawabnya lagi.

Kuasa hukum tergugat, Nurhasan, MH, ketika mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi :

“Dulu pada saat saudara Helmi bekerja membangun Land Clearing (LC) apakah saudara tahu Helmi mendapat upah tagihan LC atau ganti rugi ?” Ujarnya.

“Tagihan” jawab Saksi.

Dimintai tanggapannya usai sidang, Kuasa hukum tergugat, Nur Hasan, MH, kepada awak media ini mengatakan :

“Saksi itu tertuju kepada surat pernyataan yang menyatakan aksi-aksi yang dilakukan masyarakat, tetapi saksi tidak tau, tidak melihat dan mendengar langsung; dalam hukum istilahnya Testimonium diauditum, saksi yang menerima atau mendengar keterangan dari orang lain, saksi seperti itu tidak berkualitas,” cetusnya.

“Kemudian saya tanyakan secara jelas tentang pembayaran LC terkait pernyataan itu. LC itu tagihan, dikatakan tagihan, dia punya hutang, hutang pekerjaan LC yang dilakukan Helmi. LC belum dibayar, karena itu Helmi meminta tagihan, jadi tidak ada hubungannya dengan pembayaran ganti rugi terhadap lahan kelompok tani dan lahan masyarakat. Jadi menurut saya saksi tersebut tidak berkualitas karena dia banyak menerima keterangan dari orang lain,” imbuh Nur Hasan.

Hakim Ketua Arief Heriyanto, MH, menskors sidang untuk dilanjutkan pada tanggal 10/11/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi biasa dan saksi ahli dari PT SBN. (r)

Post by dani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here