Kembalikan Status Jalan Sp Mangun Jaya-Ketapat Bening Menjadi Jalan Provinsi

0
214

Palembang.Prioritas.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Abusari SH, M.Si meminta Pemerintah Provinsi Sumsel agar mengembalikan status jalan Simpang Mangun Jaya Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara sepanjang lebih kurang 70 km menjadi jalan Provinsi. Pasalnya jalan tersebut sangat minim perawatan sehingga mengganggu arus transportasi yang menghubungkan dua kabupaten yaitu Muba dan Musi Rawas Utara (Muratara).

” Jalan ini dulunya adalah jalan provinsi yang merupakan jalur penghubung antara Muba dengan Muratara. Pada tahun 2013 karena adanya perseteruan politik Bupati Muba dengan Gubernur Sumsel statusnya diturunkan menjadi jalan kabupaten sehingga jalan tersebut rusak parah karena Pemkab Muba juga keteteran untuk melakukan perawatan, karena itu kami meminta agar pemerintah provinsi mengembalikan status jalan tersebut menjadi jalan provinsi,” kata Abusari dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (24//10/2022).

Wakil ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumsel tersebut mengingatkan, agar persoalan tersebut menjadi atensi Pemerintah Provinsi Sumsel. Karena terkesan tidak logis ketika terjadi perbedaan pandangan politik dilevel kepala daerah sementara kepentingan rakyat banyak yang dikorbankan.

“Sekali lagi saya ingatkan jalan tersebut merupakan jalan penghubung dua kabupaten yang artinya adalah jalan provinsi, jadi tolong kembalikan status nya menjadi jalan provinsi,” ucap Abusari.

Masih terkait jalan Sp Mangun Jaya-Ketapat Bening, mantan ketua DPRD Kabupaten Muba dua periode tersebut juga menyoroti kondisi terkini jalan tersebut yang diperparah dengan adanya angkutan batubara yang melintasi jalan tersebut. Hal ini tidak terlepas dari mandulnya Pergub nomor 21 tahun 2011 yang diperbaharui dengan Pergub nomor 74 tahun 2018 tentang angkutan batubara yang menggunakan jalan khusus.

“Pergub ini menjadi celah untuk menggunakan jalan negara atau daerah untuk angkutan batubara sehingga mengakibatkan semakin rusaknya akses jalan tersebut,” imbuhnya.

Ia juga meminta Kapolda dan jajaran nya untuk lebih persuasif dalam menanggapi aksi unjuk rasa masyarakat. Karena tak jarang ketika masyarakat yang merasa haknya dikebiri dan melakukan aksi dibubarkan dengan paksa dan terkesan ditakut takuti.

“Masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya didepan umum dan ini dilindungi oleh konstitusi, jadi harapan kami kepada bapak Kapolda Sumsel dan Jajarannya bisa lebih persuasif mengawal aksi tersebut,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi Sumsel, Herman Deru mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait jalan Sp Mangun Jaya-Ketapat Bening yang rusak parah akibat perubahan status dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten. Menurut dia, kondisi yang sama juga terjadi di daerah OKU Timur yang akhirnya jalan tersebut terkesan terbengkalai. Dan sebagai tindak lanjut laporan tersebut pihaknya dalam waktu dekat ini akan memerintahkan Dinas PU Bina Marga untuk turun kelapangan.

“Jika Jaln tersebut memang layak untuk dikembalikan statusnya menjadi jalan provinsi, kita akan kembalikan menjadi jalan provinsi. Dan saya berjanji setidaknya pemerintah provinsi akan mengalokasikan bantuan untuk pembangunan jalan tersebut,” pungkas nya.(Dani)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here