Bintan,Prioritas.co.id – Tiga eks karyawan PT BAI digulung polisi, gegara mencuri sejumlah kepingan tembaga sebanyak 50 Kg.
Hal ini terungkap saat menggelar Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono yang didampingi Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang IPDA Yopi yang dilaksanakan dihalaman Mako Polsek Gunung Kijang pada, Senin (17/10/22).
Kapolres Bintan melalui Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono menyampaikan bahwa unit Polsek Gunung Kijang telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian yang berinisial S (23), NA (50) dan MA (28), yang mana ketiganya merupakan eks karyawan subkon di PT. Bintan Aluminas Indonesia (BAI), terangnya.
“Ketiga pelaku melakukan pencurian dengan modus mereka menggunakan ID Card lama untuk digunakan agar bisa masuk kawasan PT. BAI, ID Card itu merupakan milik para tersangka, yang belum dikembalikan ke perusahaannya dulu setelah berhenti,” jelas Sugiono saat menggelar jumpa pers.
Tiga pelaku tersebut ditangkap, berawal ketika mencoba mencuri kepingan tembaga seberat 50 kilogram di dalam kawasan PT BAI, saat melakukan aksi ini, dua pelaku menggunakan sepeda motor yang betugas sebagai pengambil kepingan tembaga sebanyak 22 keping barang curian itu diangkut dan dimasukan ke dalam mobil rental kemudian tersangka S yang merupakan otak pelaku, berusaha membawa kepingan tembaga dengan mobil ke luar kawasan, ujarnya.
Saat ini, para tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ks)