Dua Residivis Spesialis Jambret Wanita di Tangkap Jatanras Polda Sumsel

0
44
Dua pelaku jambret di palembang ditangkap Jatanras polda sumsel.

Palembang, Prioritas.co.id – Dua pelaku spesialis jambret wanita di seputaran kota Palembang berhasil digulung Unit II Jatanras Polda Sumsel. Rabu (12/10)

Kedua pria bertato juga dikenal mantan residivis di tangkap karena sudah dua kali melakukan jambret di seputaran Palembang, terakhir tersangka menjambret tas seorang wanita yang sedang bersepeda pagi di sekitaran Sekip menggunakan sepeda motor.

“Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan kedua pelaku jambret telah di amankan kasus curas.”Ujarnya.

Terakhir Ali Akbar (42) dan Sandi Wijaya (27) keduanya warga Kalidoni Palembang melakukan jambret di Sekip Ujung kecamatan Kemuning sabtu (17/09) sekira pukul 06.30 Wib dengan korban Herawati (45) seorang wanita ibu rumah tanggga.

“Akibat perbuatan tersangka, korban terjatuh dari sepeda mengalami luka lecet dan memar, tas yang berisikan uang dan hp lenyap di larikan pelaku, tersangka merupakan residivis sudah beberapa kali masuk penjara berbagai kasus kriminal.”Jelasnya.

Kedua tersangka Sandi Wijaya dan Ali Akbar di tangkap opsnal unit II Subdit III Jatanras Ditreskeimum Polda Sumsel pimpinan kanit Kompol Bakhtiar minggu (09/10) sekira pukul 23.00 Wib di rumah masing-masing dengan waktu yang berbeda.

Perbuatan tersangka di hadapan petugas mengakuinya, Saya (Sandi WIjaya) yang melakuna penjambretan, sementara sebagai eksekutornya adalah (Ali Akbar) joki yang bawah motor, kami sudah dua kali melakuna jambret, korbannya wanita, terakhir jambret di Sekip seorang wanita saat olah raga pagi naik sepeda,”Ujar Sandi Wijaya.

Tersangka juga menambahkan, saat bereaksi, saya langsung menarik tas korban dengan pakai tangan kanan, di dalam tas selempang berisikan berupa Hp dengan uang, sementara hp milik korban saya pakai sendiri tidak di jual.

“Dia mengatakan, awalnya tidak ada rencana mau jambret, pada saat kami keliling naik motor melihat korban langsung kami dekati dan jambret. Diakuinya, saya sudah dua kali masuk penjara dengan ini kasus jambret juga.”Ujarnya

Sedangkan tersangka Ali Akbar mengatakan,” sudah tiga kali masuk penjara di lapas Pakjo dan ini yang ke empat kalinya pada kasus penganiayaan dan berkelahi, sekarang jambret,” Ucapnya

“Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan  kedua pelaku jambret telah di amankan kasus curas, pelaku merupakan residivis di jerat pasal 365 khup dengan ancaman di atas lima (5) tahun,” lanjut Agus. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here