Bupati Sampaikan Tiga Raperda, DPRD Usul Raperda Penanggulangan Kemiskinan Disepakati Jadi Perda

0
75
Bupati Malang Sanusi saat menyampaikan 3 Raperda

Kabupaten Malang, Prioritas.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, menggelar rapat paripurna, Senin (10/10/2022) sore. Agenda paripurna kali ini, yaitu penyampaian 3 (tiga) Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Malang, oleh Bupati Malang, H.M Sanusi dan Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, oleh juru bicara DPRD. Tiga Raperda tersebut antara lain;

1. Perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
2. Pajak daerah dan retribusi daerah, dan;
3. Perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sih Purwiningtyas Tutik, SH Anggota DPRD kabupaten Malang saat menyampaikan penanggulangan kemiskinan.

Terkait Raperda dimaksud, Bupati Sanusi menyampaikan bahwa DPRD dan Pemkab Malang, menyepakati program pembentukan Perda Tahun 2022. Hal itu sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang, Nomor: 188.4/27/KPTS/35.07.040/2021, tentang program pembentukan Perda Kabupaten Malang Tahun 2022. Diantaranya rencana penyusunan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat, serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Selain Raperda yang telah direncanakan, terdapat Raperda yang tidak termasuk dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang. Antara lain, berisi rencana penyusunan Raperda tentang, pajak daerah dan retribusi daerah, serta perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Raperda tersebut, kata Sanusi, perlu segera ditetapkan. Meskipun belum masuk dalam program pembentukan Perda Kabupaten Malang Tahun 2022. Pasalnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah.

Selanjutnya disampaikan penjelasan terhadap 3 (tiga) Raperda sebagai berikut:
1. Penataan toko swalayan yang semakin marak sebagai pusat perbelanjaan dapat menunjang pembangunan di Kabupaten Malang dan dapat memberikan pencitraan serta perubahan pembangunan di Kabupaten Malang. Adanya penataan perkotaan yang semakin banyak, maka dapat menjadikan Kabupaten Malang sebagai kabupaten yang maju serta dapat menunjang pendapatan asli daerah.

Dengan disusunnya Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, maka akan menciptakan penataan dan pengelolaan yang sinergitas antara pasar rakyat dan toko swalayan. Sehingga dapat menciptakan rasa keadilan dan keberlangsungan yang harmonis.

2. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ini merupakan suatu keadaan dinamis yang dapat mendukung pemerintah, pemerintahan daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatannya dengan cara efektif, efisien, terarah, terencana dan akuntabel. Keadaan tersebut sangat menentukan kelancaran jalannya pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta mengurangi permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Malang.

3. Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Sebagaimana peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam rangka melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Maka dengan memperhatikan ketentuan tersebut, nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Diakhir sambutannya, bupati berharap Kiranya DPRD dapat memberikan tanggapan, saran, dan masukan. Diiringi harapan agar penyampaian ini mendapat respon positif, khususnya dari DPRD dalam rangka penjelasan lebih lanjut.

Di tempat yang sama, juru bicara DPRD Kabupaten Malang, menyampaikan, kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal, antara lain, rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja dan sebagainya.

Menurut juru bicara DPRD, Kabupaten Malang, Sih Purwiningtyas Tutik, SH, menuturkan, salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Timur, belum memiliki Perda tentang penanggulangan kemiskinan. Terkait dengan masalah ini, penanggulangan kemiskinan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia, telah diatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Selanjutnya ayat (2) diatur bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaannya.

Bertolak dari hal di atas, dapat dipahami bahwa peran pemerintah Kabupaten Malang, sangat dibutuhkan dalam penanganan kemiskinan, di Kabupaten Malang. Dalam konteks ini juga dapat dipahami, bahwa penanggulangan kemiskinan adalah merupakan kewajiban Pemerintah daerah Kabupaten Malang dalam membebaskan masyarakatnya dari kondisi kemiskinan. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar dan upaya tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Malang, sebagai prioritas utama dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera terbebas dari kemiskinan.

“Sebab, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum di tingkat lokal. Oleh karenanya, DPRD mengusulkan Raperda tentang penanggulangan kemiskinan dapat dibahas dan akhirnya disepakati untuk menjadi Perda”, tandas juru bicara DPRD Kabupaten Malang. (YP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here