Polres Madina Amankan Dua Pelaku Pembobol Rumah Warga dan Curanmor

0
85
Kedua pelaku saat diamankan di Polres Madina.

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus pelaku pembobol rumah warga dan pencurian sepeda motor atau Curanmor pada, Minggu (02/10/ 2022) kemarin.

Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Madina Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan S.H berhasil mengamankan dua pelaku yakni SB dan ER Warga Mompanv Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.

Dimana kedua tersangka telah melakukan mencuri sepeda motor di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi.

Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK.,SH.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, S.H., menyampaikan telah mengamankan 2 orang tersangka inisial SB dan ER alias Kudung yang telah melakukan tindak pidana berupa pencurian rumah dan 2 Unit sepeda Motor Honda Beat Street.

“Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan SB yang melakukan pencurian berupa uang, handphone dan voucher senilai Rp. 5.000.000,- di Banjar Sehat Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan,” jelasnya.

Setelah diamankan, SB dihadapan penyidik mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban pada hari senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 04.00 wib di banjar sehat kel. Panyabungan II, Kec. Panyabungan, Kab. Madina, yang dilakukan bersama temannya inisial IL (23 tahun).

“SB juga mengakui bahwa dia juga pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk honda Beat Street warna hitam bersama temannya inisial ER alias Kudung yang juga berhasil diamankan Tim Opsnal dirumahnya di Desa Mompang Julu,” paparnya.

Tim Opsnal Sat Reskrim terus berupaya menggali informasi dari kedua tersangka sehingga muncul lagi nama pelaku dengan Inisial IL yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), yang juga pernah melakukan Pencurian 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat Streat di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.

“Kita telah mengamankan 2 (Dua) orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dirumah masyarakat di Kelurahan Panyabugan II, sedangkan Curanmor mereka lakukan di Desa Purba Baru dan Kelurahan Kayu Jati. Untuk saat ini kita sudah menyita barang bukti dan kita akan melakukan pengembangan,” ujar Edi Sukamto.

Para pelaku SB dan ER Als Kudung beserta barang bukti berupa 2 (Dua) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dibawa ke Polres Mandailing Natal guna diproses sesuai hukum yg berlaku.(putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here