AJI Palembang Kecam Sikap Oknum Mahasiswa UIN Palembang

0
36

Palembang, Prioritas.co.id – Kasus Penghalangan Kerja Jurnalis dan Pemukulan terhadap Jurnalis saat melakukan Peliputan di UIN Raden Fatah Palembang di kecam Aliansi Jurnalis Independen (ÀJl) Palembang.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk dan akan melaporkan ke penegak hukum atas aksi sekelompok oknum mahasiswa Universitas lslam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang melakukan pemukulan serta mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di kampusnya Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat diantaranya anggota AJI Palembang saat melakukan kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa perkelahian dan pengroyokan yang melibatkan sejumlah anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah.

Aksi pemukulan dan menghalangi kerja jurnalistik terjadi 4 Oktober 2022, usai para mahasiswa terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.

Sekitar enam jurnalis dari berbagai media menunggu para terduga pelaku mahasiswa di lantai satu kampus UIN sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan pelaku berkumpul.

Saat para terduga pelaku turun bawa menuju kendaraan terjadi hal tersebut para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera hingga ada yang mendorong dan wartawan.

Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, sudah memberitahukan dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis yang bekerja peliputan, beberapa mahasiswa langsung beraksi penghalangan kerja jurnalistik.

“Ketua AJl Palembang Prawira Maulana mengatakan, jurnalis atau awak media dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999,” Tegasnya.

Setiap orang yang menghalngi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers akan dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta.

AJl Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, selanjutnya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi, lanjutnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here