Palembang, Prioritas.co.id – Seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu berhasil di tangkap Reskrim Polsek IB.ll Palembang saat menunggu pembeli. Selasa (27/9).
Tersangka Mastanik als Cakuk (44) warga Kgi Suro lorong Mushollah kelurahan 29 llir kecamatan IB.ll Palembang di tangkap selasa,(20/09) lalu sekira pukul 15.00 Wib tidak jauh dari rumahnya.
“Kapolsek IB.ll Kompol Irene di dampingi kanit reskrim lptu Ruswanto mengatakan, tersangka di tangkap berkat imformasi dariĀ masyarakat. Dinama saat anggota hunting dapat imformasi bahwa ada peredaran narkoba, dan anggota langsung bergerak dan menangkap tersangka bersama barang bukti.”Ungkapnya.
Tersangka sempat membuang barang bukti sabu di selokan, namun petugas berhasil menemukan dua puluh (20) paket sabu tidak jauh dari dia berdiri, dimana sabu di simpan tersangka dalan kotak rokok, lanjut Irene.
Tersangka merupakan residivis kasus yang sama pernah di tangkap polisi pada 2015 dengan jalani hukuman enam (6) tahun penjara, pasca bebas 2021 kembali jadi pengedar narkoba.
Dari pengakuan tersangka Mastanik dirinya baru menjual barang haram itu sekitar tiga (3) bulan, dan sudah lima (5) kali mengambil, sementara sabu tersebut dibeli di Plaju jalan Sentosa.
“Ya benar, saya beli satu jie seharga Rp900 ribu, terkadang 1,5 jie, belinya dengan Pei di Sentosa, lalu saya pecah dengan paket hemat untuk di jual, dari hasil penjualan tadi saya mendapatkan keungtungan sekira Rp 500 ribu, sementra pembelinya banyak ada yang di sekitar kampung ada juga dari Sekip. dia juga menambahkan untuk penjualan sabu bervariasi, ada paket kecil dengan harga Rp100 ribu, Rp80.000 dan 50.000,”Urainya.
“Kapolsek IB.ll Kompol Irene menambahkan, tersangka di jerat pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, ikut juga di amankan 20 paket kecil shabu sebagai barang bukti.”Terangnya. (Iskandar Mirza)