Nagekeo, Prioritas.co.id – Buntut uang nasabah Rp. 270 juta hilang di BRI Unit Mbay, Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, menggelar rapat dengar pendapat bersama, Kamis (25/8).
Rapat dihadiri anggota Komisi ll, perwakilan Bank Rakyat Indonesia dan nasabah yang menjadi korban dugaan tindakan Fraud oleh salah satu oknum pegawai BRI tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi ll DPRD Nagekeo Safar Laga Rema itu dihadiri beberapa anggota dewan antara lain Wakil Ketua l DPRD Nagekeo Yosefus Dhenga, Wakil Ketua ll Kristianus Dua Wea dan beberapa anggota Komisi ll antara lain Odorikus Goa Owa (PKB), Lasarus Lasa (Demokrat), Isidorus Goa (Hanura) Piter Dua (PDI-P) dan Wigbertus Seda (Gerindra).
Turut hadir pada Frederikus Rae sebagai korban dan tiga orang perwakilan BRI diantaranya Ion selaku Kepala BRI Unit Mbay, Dion mantan Kepala BRI Unit Mbay dan Yayat urusan BRI Cabang.
Dalam rapat itu, Komisi ll berkesempatan mendengarkan secara langsung pemaparan masing-masing pihak baik dari koran maupun BRI berkaitan dengan kronologis kejadian.
Adapun kronologis yang disampaikan korban yang berhasil dirangkum Komisi ll sebagai berikut;
Pertama, Nasabah pada bulan November 2018 menyetor dana Rp 50.000.0000 ke BRI Unit Mbay (tercover dalam RK);
Kedua: Juni 2019, Nasabah menyetor dengan cara memindahbukukan dari ekening deposito ke rekening simpedes BRI Rp 180.000.000 (tercover dalam RK);
Ketiga: Nasabah menyetor uang cash melalui staf BRI Unit Mbay (Jefri) sebesar Rp 40.000.000/tunai-tanpai
diseratai slip setoran/bukti setoran dan tidak tercover dalam RK;
Keempat: Pengakuan korban bahwa tidak pernah mengajukan penerbitan ATM apalagi menarik atau mengirim uang ke pihak lain melalui ATM;
Kelima: Terdapat kelemahan sistem pengendalian internal BRI terhadap arus kas masuk dan keluar yang dilakukan oleh pegawai/staf BRI Unit Mbay. Kru mengatasnamakan nasabah dengan cara mengajukan penerbitan ATM secara ilegal dan melakukan transaksi ilegal dan terekam dalam RK.
Keenam: Nasabah mengatakan: saya menyetor ke Bank Rakyat Indonesia bukan ke orang per orang dalam BRI. Jadi, BRI secara korporasi harus bertanggungjawab atas raibnya uang sebesar Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta.
Kemudian dari BRI diantaranya, Pertama: Mengakui bahwa saudara Jefri (Pegawai yang diduga pelaku tindakan kejahatan) adalah benar karyawan BRI Unit Mbay sampai dengan November 2019;
Kedua: Bahwa karyawan yang bersangkutan telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per November 2019 karena melakuka pelanggaran internal BRI;
Ketiga: BRI cabang akan melakukan penelusuran kembali kronlogis kasus raibnya dana nasabah tersebut mulai dari awal pembukaan rekening s/d saat nasabah melakukan klaim raibnya dana tabungan tersebut;
Keempat: Berjanji untuk berupaya menghadirkan saudara Jefri, mantan karyawan BRI untuk memperoleh kejelasan data dan informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut;
Kelima: Bersedia menyediakan semua kelengkapan data base yang berkaitan dengan rekening nasabah atas nama Frederikus Rae pada saat pertemuan selanjutnya.
Atas hasil pemaparan kedua pihak ini, Komisi ll akhirnya merekomendasikan beberapa catatan,
Pertama: Merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan secara bersama antara BRI, OJK, dan para pihak (korban) yang dirugikan/nasabah sehingga bisa mendapatkan kejelasan kasus yang berkaitan dengan raibnya dana nasabah sebesar Rp 270.000.000,-
Kedua: Merekomendasikan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Resor Nagekeo dan Kejaksaaan Negeri Bajawa) untuk melakukan follow up terhadap kasus bobolnya dana
nasabah BRI Unit Mbya sebesar Rp 270.000.000. (Arjuna)