Nagekeo, Prioritas.co.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya Marianus Gaharpung, SH menilai, Kepolisian Resort Nagekeo melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) sudah berada pada jalur yang benar (On track) menerapkan UU Perbankan guna menyelidiki dugaan Fraud di BRI Unit Mbay.
Menurut Gaharpung, kejahatan perbankan (Fraud Banking) sejatinya merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan bisa melibatkan oknum pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
“Atas kejadian ini Kapolres Nagekeo ambil sikap tegas dengan menggunakan pasal pasal kejahatan dalam Undang Undang Perbankan” ungkap Gaharpung, Kamis 25/08/2022.
Bagi Dia, kejadian menimpa seorang nasabah terkait saldo simpanan di BRI unit Mbay-Nagekeo senilai Rp. 270 terkuras habis tanpa alasan yang sah menjadi suatu kasus yang menarik untuk disimak hingga pada keputusan nanti.
Dalam ilmu hukum, kasus tersebut biasa dikenal dengan istilah asas ‘lex specialis derogat legi generali’ atau hukum khusus menghapus hukum yang umum. “Karena ini masalah perbankan maka undang undang perbankan yang pas untuk membedah kasus raibnya dana nasabah” katanya.
Adapun yang bisa menjerat terduga adalah Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan berbunyi, “(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: (a) membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
“Oleh karena sudah on track langkah yang dilakukan Polres Nagekeo menggunakan undang undang perbankan karena ini masuk delik perbankan” ujarnya.
Selanjutnya, atas peristiwa hukum ini Marianus memberikan beberapa catatan kritis dan pertanyaan hukum, misalnya, apakah kewajiban hukum bank terhadap nasabah?
“Wajib hukumnya setiap bank yang mengelola dana publik beritikad baik melakukan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar jelas dan jujur tentang kondisi dan menjamin jasa yang diberikan” jelasnya.
Kemudian Bank juga harus memperlakukan nasabah secara benar, jujur, tidak diskriminatif dan mampu menjamin kegiatan usaha perbankan berdasarkan ketentuan standar bank yang berlaku.
Selanjutnya, adapula modus kejahatan Bank Berupa card skimming di mana tindakan pencurian data kartu ATM dengan cara menyalin data nasabah nama, nomor kartu serta masa berlaku yang ada dibelakang ATM tanda garis lebar hitam dengan cara strip magnetic sebagai alat baca yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM.
“Tindakan tersebut dapat mengetahui nomor PIN kartu ATM. Atas dasar ini pelaku lalu membuat kartu ATM palsu. Dan, modus yang seperti ini sangat mungkin dilakukan oleh oknum pegawai bank atau kerjasama dengan orang luar” tandasnya.
Patut diduga, ada modus lain dengan Phishing yakni menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit nasabah. “Dan ini yang bisa melakukan adalah oknum pegawai bank” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S. IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rifai S.H mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah penggelapan ataupun penipuan akan tetapi kuat dugaan itu hasil kejahatan Perbankan.
Sehingga berkaitan dengan laporan korban sebelumnya, Iptu Rifai menyampaikan sudah memerintahkan anggotanya untuk mengubah delik laporan menjadi dugaan kejahatan Perbankan.
“Jadi saya sudah perintahkan anggota saya untuk panggil korban untuk perbaiki laporannya. Kalau dilakukan oleh oknum itu artinya pengawasan internalnya tidak berjalan di Corporation, itu Fraud (Penipuan terhadap Nasabah read-)namanya itu “jelas Rifai. (Arjuna)