Prioritas.co.id.Pringsewu – Bidang intelijen Kejaksaan negeri Pringsewu terus melakukan Inovasi pada awal tahun 2019, Bayu Wibianto,S.H,M.H selaku Kepala Seksi Intelijen dengan di damping Alfa Dera ,S.H selaku Kepala Subseksi ekonomi, Keuangan Dan Pengamanan Pembangunan Strategis Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bapak Asep sontani sunarya,S.H ,C.N pada hari Jumat tanggal 7 februari 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan bahwa salah satu inovasi di tahun 2019 oleh tim intelijen adalah memampaatkan teknologi Aplikasi media sosial Instagram dengan meluncurkan Konten kuliah Instagram di akun resmi Instagram kejaksaan negeri Pringsewu.
Kepada rekan-rekan media beliau menyampaikan bahwa konten kuliah instagram Sebagai salah satu pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum sebagaimana amanat undang undang 16 tahun 2004 tentang kejaksaan bahwa Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diwajibkan untuk turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Bahwa kuliah instgram ini diharapkan sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum dengan memahami hukum dapat menjauhi hukuman.
Dalam releasenya kepada media menyampaikan bahwa inovasi Konten kuliah instagram ini diluncurkan karena hampir seluruh masyarakat dipringsewu sangat aktip menggunakan media sosial internet oleh karena itu diharapkan agar konten kuliah instagram dapat untuk mengurangi atau mencegah dampak negative dari media sosial serta tujuan utama.
Kegiatan ini adalah untuk peningkatan kesadaran hukum khususnya masyarakat kabupaten pringsewu, dalam kesempatan ini kami mengajak aktif seluruh masyarakat agar dapat mempollow akun instgram kejaksaan negeri pringsewu dengan cara memfollow akun resmi yakni, “kejari_pringsewu”, untuk masyarakat juga silahkan mengetik dikolom komentar terkait konten hukum atau aturan hukum apa yang ingin diketahui masyarakat sehingga dengan peningkatan pengetahuan hukum dapat meningkatkan kesadaran hukum sebagaimana salah tugas dan wewenang kejaksaan adalah Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (Borneo)