KPK Tetapkan Rektor Unila Jadi Tersangka

0
39

KPK RI saat Memberikan Pernyataan Resmi di Kanal Youtubenya.

Jakarta, Prioritas.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menetapkan Rektor Unila menjadi tersangka dugaan korupsi. Keterangan itu disampaikan secara resmi melalui konferensi pers pada, Minggu 21 Agustus 2022.

Keterangan tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal KPK sekira pukul 06.00 WIB. Penetapan tersangka berdasarkan OTT yang sudah berlangsung sejak 19 sampai 20 Agustus 2022.

Mereka yang hadir itu ialah, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dan didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Kasus korupsi Rektor Unila, Karomani yang juga menjerat 3 orang lainnya berawal tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali, di antaranya:

1. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
2. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
3. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
4. BS (Budi Sutomo, tidak dibacakan), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.
5. ML (Mualimin, tidak dibacakan), Dosen.
6. HF (Helmy Fitriawan, tidak dibacakan) Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung.
7. AT (Adi Triwibowo,tidak dibacakan), Ajudan KRM.
8. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.

Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Team KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu:

9. AS (Asep Sukohar, tidak dibacakan) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung.
10. TW (Tri Widioko,tidak dibacakan), staf HY. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here