Tipu Puluhan Petani, Dua Mafia Tanah Ditangkap Polda Sumsel

0
37

Palembang, Prioritas.co.id – Tim Khusus Mafia Tanah Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil membongkar kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM), selasa (2/8).

Dua orang yang di tangkap Yudi Sandra (34) warga Palembang di tangkap subdit I Harda dan Subdit III Jatanras di hotel sedangkan Effendi Koyen (53) warga warga Air Kumbang kabupaten Banyuasin di tangkap di rumahnya.

“Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, bahwa kedua tersangka telah kita amankan, adapun modus tersangka membuatkan sertifikat hak milik (SHM) palsu untuk para petani,”Jelasnya.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus pemalsuan SHM yang marak di Sumsel. Dimana tersangka Yudi sering mengaku sebagai petugas BPN Banyuasin, dan menawarkan pembuatan SHM dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedua tersangka masing-masing punya peran berbeda, Yudi Sandra bertugas sebagai  pegawai badan pertanahan nasional (BPN) dengan jabatan editor dan mencetak SHM Palsu tersebut, sedangkan Effendi Koyen mantan kades berperan sebagai pencari korban. Tambahnya.

Akibat ulah kedua tersangka sekitar dua puluh lima (25) petani warga desa Muara Padang kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan menjadi korban.

Sementara kedua tersangka dijanjikan kepada puluhan petani bisa membuat sertifikat hak milik dengan memamfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) 2022.

Direktur Kriminal Umum Polda sumsel Kombes Muhamad Anwar menambahkan,  pengungkapan kasus ini berawal saat salah satu petani mendatangi kantor BPN untuk registrasi sertifikatnya.

“Namun terdapat keanehan setelah di chek teryata sertifikat tersebut tidak terdaftar, ada banyak perbedaan di sertifikat palsu dengan yang asli, kita adakan penyelidikan dua pelaku berhasil kita amankan.”Sebut Kombes Muhamad Anwar.

Sekitar dua puluh tiga (23) item barang bukti ikut juga di amankan diantaranya printer, laktop, Handpone, Atm, dan 19 sertifikat palsu.

Kedua tersangka di jerat pasal 263, 266 dan 378 Khup dengan ancaman penjara 6, 7 dan 4 tahun penjara. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here