Pemilik Kapal Diingatkan Urus ISR

0
223
Tim Balmon Batam foto bersama dengan pengurus HNSI Bintan usai kegiatan sosialisasi MOTS tadi pagi.

Bintan, Prioritas.co.id – Tadi pagi pada pukul 09.00 Wib, Kantor Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam sudah melaksanakan sosialisasi Maritim On The Spot (MOTS) dan Izin Stasiun Radio (ISR) di daerah Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Seperti yang diketahui bersama bahwa sehubungan dengan banyaknya pengguna frekuensi radio oleh nelayan di wilayah tersebut, Turut mengundang Ketua HNSI Bintan, H. Baini, Para pelaku usaha perikanan setempat, PSDKP, Lantamal, UPTD Perikanan Bintim, Polairud dan tamu undangan lainnya.

Selain itu, Disampaikan juga berkenaan dengan pelayanan izin stasiun radio maritim yakni persyaratan perorangan permohonan akun diantaranya KTP, NPWP, NIB versi terbaru terdaftar di Hub Kominfo, SIUP/SIPI plus izin stasiun kapal berupa Gross akta kapal, Surat call sign, Surat ukur/MMSI/Pas besar/Sertifikat radio.

Sedangkan persyaratan perusahaan permohonan akun ialah surat domisili/tanda daftar perusahaan/NIB versi terbaru terdaftar di Hub Kominfo, NPWP perusahaan, Surat kuasa, SIUP/SIPI, Akta terbaru pengesahan Kemkumham plus permohonan izin stasiun kapal sama seperti sebelumnya, Kamis (28/07/2022).

Tim Balmon memberikan penjelasan aspek legalitas dan teknis antara lain kewajiban stasiun menggunakan frekuensi radio dan perangkat komunikasi radio sesuai standar dan peruntukannya serta bahaya yang bisa timbul jika penggunaannya illegal dan tidak sesuai alokasi peruntukan.

” Bagi pemilik kapal yang memiliki frekuensi ya supaya secepatnya melakukan pengurusan izin, Sudah diberitahu dari sisi kemudahan apalagi sisi biaya itu betul-betul nol rupiah bukan cuma sekedar ucapan. Kalau ada yang memungut akan kami tindak tegas petugas itu, ” Ujar Firnaidi dari pihak Balmon Batam ketika dikonfirmasi awak media disana.

Dalam kesempatan diatas, Ada sesi tanya jawab antara peserta yang hadir dengan dua narasumber baik dari APH maupun sejumlah instansi terkait termasuk perwakilan HNSI Bintan bernama Jardin yang menyatakan ucapan terimakasih atas undangannya sembari siap menjadi mitra kedepannya. Untuk pelayanan izin bisa langsung datang ke jalan Barek Motor Pasar Ikan, Kelurahan Kijang Kota (Gedung PSDKP Wilker Kijang). (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here