Aksinya Sempat Viral, Dua Bersaudara Pemalak Supir di Palembang Ditangkap

0
77

Palembang, Prioritas.co.id – Unit reskrim Polsek IB.1 Palembang menangkap pemalak sopir truk dengan cara pecahkan kaca saat melintas di jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara simpang empat lampu merah Jalan Macan Lindungan beberapa hari yang lalu. Aksi para pelaku terekam kamera video dan viral di media sosial.

Dua pelaku diantaranya Dedek Marpindus (24) dan Ramadan Saputra (18) warga kelurahan Bukit Baru kecamatan IB.1 Palembang.

“Kapolsek IB.l Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan kedua pelakunya sudah kita aman, adapun modus pelaku dengan melakukan aksi memalak terhadap Singgih Prayudi (35) sopir truk asal Banyumas Jawa Tengah saat melintas di jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara simpang empat lampu merah Jalan Macan Lindungan beberapa hari yang lalu.”Ungkapnya.

Saat kejadian korban sedang membawa Salak dari Jawa tujuan Medan, Sumatera Utara, di datangi kedua pelaku di lampu merah dengan modus jadi pengamen jalanan, karena tidak di beri uang tersangka Dedek Marpindus memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan batu dan parang panjang.

Usai kejadian keduanya melarikan diri sedangkan korban Singgih Prayudi melapor ke polisi, Tambah Kapolsek.

Aksi kedua pelaku sempat di rekam oelh kernet truk dan viral di media sosial dan akhirnya keduanya berhasil di tangkap Tim Reskrim Polsek IB.1 Palembang setelah sempat buron beberapa hari.

Tersangka Dedek Marpindus membantah di tuduh memalak sopir truk, adek saya mengamen minta uang Rp1.000, tapi tidak di kasih sopir dia juga merekan adik saya minta hapus rekaman tapi di pukul pakai kunci roda hingga kepalanya berdarah.

“Saat kejadian saya di rumah adek, pulang berdarah lalu saya tanya di bilang di pukul sopir, bawa batu saya datangi sopir itu, saya pukul kacanya pakai batu pecah kemudian saya ambil parang pukul lagi kaca itu,” ujar Dedek.

Kapolsek IB.l Kompol Roy Tambunan mengatakan kedua pelaku di jerat pasal 170 khup ikut juga di amankan barang bukti parang baju dan topi milik tersangka.

Tersangka Dedek merupakan residivis, dan pernah di tangkap Polisi, lanjut Roy Tambunan. (Iskandar Mirza)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here