prioritas.co.id.Sumut – Seorang Pria berinisal NH (28) di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, di amankan polisi kerena tega memperkosa anak tirinya HS (14)
NH di tangkap Polisi, Pada Senin malam (4/2/2019) setelah abang kandung korban MN melaporkan perbuatan bejat ayah tiri mereka ke Kantor Polisi.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji dalam siaran persnya, Selasa (5/2/2019) membenarkan penangkapan seorang pria inisial NH warga Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan MN ke polisi, setelah mengetahui adiknya HS (14) di perkosa oleh NH
Dari keterangan MN kelakuan bejat ayah tirinya di ketahui pada Senin (4/2) sekira pukul 17.30 Wib saat itu HS Adek kandung dari MN datang kerumah MN dengan tujuan untuk bermain-main dengan anaknya
Selanjunya Istri MN merasa curiga melihat kondisi HS.lalu Istri MN bertanya kepada Korban “ masih gadisnya kau dek,” lalu HS menjawab” aku uda tidak gadis lagi kak”
Mendengarkan itu, MN langsung marah bertanyak kepada adiknya HS” siapa yang sudah menyetubuhimu,” lalu HS menjawabnya” ayah tiri kita bang.
Dari pengakuan korban HS, dia di setubuhi ayah tirinya kurang lebih 10 kali. Atas dasar itulah MN melaporkan perbuatan bejat ayah tiri mereka NH ke Polres Madina. Dan malam itu juga polisi mengamankan HS dari rumahnya Senin malam (4/2/2019)
saat ini NH sudah berada di Mapolres Madina untuk menjalani pemeriksaan, dan pengumpulan barang bukti,”jelasnya. (Sn)