Kejari Madina Menangkan Pra Peradilan, Penetapan Tersangka RBH Sah

0
98
Kantor Kejaksaan Negeri Madina.

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Penetapan tersangka RBH (Rahmad Budi Hasibuan) dengan dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja, Tahun Anggaran 2019 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sah menurut hukum.

Pengesahan tersebut setelah Kejaksaan memenangkan sidang pra peradilan yang dimohonkan oleh tersangka di Pengadilan Negeri Kabupaten Madina.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian SH MH melalui Kasi Pidana Khusus, Daniel Setiawan Barus SH mengatakan, sidang pra peradilan ini berjalan mulai tanggal 27 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli 2022.

“Ini sidang pra peradilan kasus tipikor kedua yang kita menangkan. Yang pertama adalah Riflan (camat Natal). Dan, kedua yaitu RBH, tersangka dugaan kasus korupsi dana affirmasi, putusannya sudah ke luar,” terang Daniel Barus, Senin (5/7/2022) usai mengikuti sidang putusan pra peradilan tersebut.

Daniel menyebut ada 2 poin putusan dalam sidang pra peradilan yang dimohonkan RBH.

Putusan pertama yaitu menolak permohonan pra peradilan yang dimohonkan oleh pemohon Rahmad Budi Hasibuan untuk seluruhnya. Dan yang kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu.

“Dengan putusan pra peradilan ini sudah jelas, penetapan tersangka kepada RBH oleh Kejari Madina adalah sah dan meyakinkan menurut pengadilan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten melalui tim pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja, Tahun Anggaran 2019.

2 orang tersangka yang ditahan yakni, AS (Andriansyah Siregar) dan RBH (Rahmad Budi Hasibuan) diwaktu yang berbeda. AS diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan RBH adalah rekanan. Kedua tersangka telah ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas IIb Panyabungan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian S.H, M.H dengan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022.

“Tersangka RBH telah ditahan pada tanggal 31 Mei 2022 yang lalu, dan tersangka AS dilakukan penahanan pada hari ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Daniel Barus, SH didampingi Kasi Intel, Fatizaro Zai SH kepada wartawan, Kamis (02/06/2022)

Daniel menjelaskan, tersangka AS yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina ini, kita duga memberikan pekerjaan kepada RBH.

“AS kita tahan hari ini karena yang bersangkutan baru datang hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan,” Tambah Zai, yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini.

Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 746.687.986,-. Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here