Satu Tersangka Pembunuh Pasutri Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

0
186

Prioritas.co.id. Palembang – Unit IV Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, membekuk satu tersangka pembunuhan bos kayu dan istrinya yang disertai perampokan, Senin (27/6). Sedangkan dua orang tersangka lain masih dalam pencarian polisi (DPO)

Pembunuhan disertai perampokan terjadi pada Jum’at (03/06) sekitar pukul 18.00 Wib, di Dusun Sei Sembilang Desa Sungsang lV, Kecamatan Banyuasin ll, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Akibat aksi yang dilakukan tersangka Samsudin (60), warga Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin, dua korban yakni Somat (40) dan istrinya Ida (40), tewas akibat bacok dan luka tembak yang dilakukan di rumah korban. Mayat kedua korban akhirnya ditemukan dua hari kemudian.

Kepada petugas, tersangka Samsudin mengaku sakit hati dengan korban. “Saya dulu bekerja dengan Somat. Dia sering memarahi saya. Demikian juga istrinya yang sering mengejek saya,” ujar Samsudin.

Ditambahkannya, ia sering meminjam duit bosnya. Hal ini ternyata membuat juragannya marah-marah. Karena sakit hati dengan sang juragan, Samsudin kemudian yang membuat perhitungan. Ia kemudian membawa dua orang teman untuk membunuhnya. “Pada saat kejadian, saya datang ke rumahnya dengan berpura-pura bertamu,” terangnya.

“Rekan saya Ali datang dengan membawa senjata api. Pertama, Ali menembak Somad, kena di bagian dada. Dia kemudian terjatuh dan pistolnya dikasihkan ke saya. Saya kemudian menembaknya lagi dari bagian belakang,” urai Samsudin.

Tak puas sampai di situ, rekan Samsudin yakni Kulup, ikut juga menembak istri Somad. Akibatnya Ida langsung tersungkur. “Kami langsung mengambil barang korban antara lain motor, emas, dan burung murai batu. Setelah itu kami pergi dan saya balik ke rumah. Sementara Ali dengan Kulup tak tahu entah ke mana,” terangnya.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari ditemukannya dua jasad suami-istri. Anggotanya kemudian mengadakan penyelidikan di lokasi. Pihaknya kemudian memeriksa beberapa orang saksi, hingga akhirnya mengendus keterlibatan Samsudin.

“Pelaku kami tangkap di Bayung Lincir berikut beberapa barang bukti. Motifnya pelaku merasa dendam dengan korban,” ujar Agus Prihandinika.

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor milik tersangka dan korban. Berikutnya satu unit telepon genggam, kalung dan gelang emas, serta dompet milik korban.

Agus Prihandinika menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here