Megawati bersama Warga Pemilik Lahan Portal Jalan Masuk Kendaraan Batu Bara

0
196

Palembang, Prioritas.co.id – Batas waktu berakhir akhir, Megawati pemilik tanah 40 hektar kepada PT Wahana Bara Sentosa (WBS) untuk membayarkan kompensasi atas jalan yang di gunakan batu bara di Jl Jepang Kelurahan Keramasan, Kertapati berakhir, jumat kemarin (25/6).

Sebelumnya sesuai MoU, pihak Megawati dan kedelapan warga pemilik lahan seluas hampir 100 hektar menutup paksa jalan khusus batubara yang selama ini dilewati angkutan batubara milik PT Fortune yang menyewa dari PT WBS.

Beberapa hari yang lalu sebagian ruas jalan khusus tersebut sudah lebih dulu ditutup dan di portal warga menggunakan tangki minyak bekas dan ditutup dengan menggunakan pagar seng.

“Sesuai surat yang telah kami layangkan baik ke Polda maupun pihak lain pada hari ini klien kami Ibu Megawati yang punya lahan disini.

Sesuai syarat redistribusi tahun 2010 kami putuskan untuk menutup jalan ini,” ungkap kuasa hukum Megawati, adv Yusmaheri,SH, jumat kemarin (25/6).

Yusmaheri menegaskan kliennya tidak menutup akses jalan bagi warga yang hendak menuju ke Desa Soak Bato Kecamatan Indralaya Utara, OI. Menurut Yusmaheri,

Kliennya kami akan tetap menutup akses jalan sampai adanya kejelasan perihal tuntutan kompensasi dari PT WBS.

Terkait proses penyelidikan laporan kliennya di Polda Sumsel, Yusmaheri meminta penyidik untuk menghadirkan dan memintai keterangan keempat nama pemilik tanah dari PT Budi Bakti Prima (BBP) yang tercantum di SHM yang kini dikuasai PT WBS.

Keempat nama tersebut hingga kini belum pernah hadir di pemeriksaan padahal dua kali dipanggil bahkan ada yang menyebut mereka dalam keadaan sakit.

Ada juga yang tengah berada di luar negeri, kita punya undang-undang, ada Perkap Kapolri panggil atau periksa langsung mereka kenapa sepertinya penyidik tak bergeming,” sebut Yusmaheri didampingi kliennya, Megawati, Jumat kemarin (25/6).

Yusmaheri pun meminta siapapun yang terindikasi mencoba menghalang – halangi penyelidikan kasus ini untuk diperiksa dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terakhir, Saya tegaskan ujar Yusmaheri, jika penutupan jalan jalan yang dilakukannya kliennya bukanlah aksi demo, melainkan cara untuk mempertahankan hak mereka. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here