Perkara Korupsi 14 Puskesmas di Bintan Dinyatakan Clear dan Ditutup

0
343
Tampak seorang warga Kijang sedang bertanya mengenai kelanjutan proses korupsi intensif nakes 14 Puskesmas kepada Kajati Kepri, Gerry saat hendak beranjak pulang kemarin.

Bintan, Prioritas.co.id – Pada beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dipastikan sudah menghentikan proses hukum kasus korupsi dana insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam penanganan wabah Pandemi covid-19 yang dilakukan 14 puskesmas, Sabtu (25/06/2022).

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh
Kajari Bintan, I Wayan Riana lewat rekanan. Disampaikannya, Kasus tersebut di 14 puskesmas tidak dilanjutkan dengan alasan akan berdampak pada pelayanan kesehatan dan juga serapan anggaran penanganan bisa lebih besar.

Menurutnya, Selain itu adalah proses kasus korupsi dimaksud belum masuk dalam tahap penyelidikan. Kemudian, secara sadar mau mengakui terhadap perbuatannya melakukan korupsi dan juga mengembalikan kerugian negara.

Hal diatas, Tidak berbanding dengan yang sudah masuk ke dalam penyelidikan yakni kasus di Puskesmas Sei Lekop. Meskipun Kapusnya mengembalikan kerugian tapi telah masuk penyelidikan maka kasus berlanjut.

” Itukan sudah ditangani Kejari Bintan kemudian ada perkaranya karena sudah pengembalian kecil-kecil dan tidak ditingkatkan ke penyidikan, Kebijakan pimpinan dan tanggung jawab penegakan hukum daerah inikan tanggung jawab saya, ” Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Gerry Yasid saat disinggung hal yang sama waktu giat penerangan hukum di Kijang kemarin.

Masih sambungnya, Ada hal-hal tertentu yang mungkin perlu diselesaikan secara kebutuhan daerah. Uangnya dikembalikan, Persoalan clear dan perkara ditutup demi hukum karena tidak mengandung manfaat apapun serta tidak punya niat untuk melakukan suatu kesalahan. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here