Periksa Reklame di Kijang, Rombongan Petugas Ingatkan Bayar Pajak

0
327
Tampak petugas Bapenda dan Satpol-PP Bintan sedang mengecek pajak reklame di salah satu Kedai Kopi di Kijang, Bintan.

Bintan, prioritas.co.id – Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang dan peraturan daerah tentang pajak daerah, Bapenda Kabupaten Bintan sudah menggelar operasi penertiban pajak khususnya di wilayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (22/06/2022).

Seperti yang diketahui bersama bahwa
untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ternyata dilakukan oleh tim penertiban yang telah ditunjuk. Terdiri dari gabungan staff dari Bapenda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.

Aksi operasi penertiban dimaksud sebagai salah satu indikator penilaian kinerja pengelolaan pendapatan daerah dan juga tolak ukur pencapaian target RPJMD. Maka perlu dilakukan terhadap yang menunggak pembayaran pajak daerahnya agar dapat segera terealisasi sebagai penerimaan daerah.

Penertiban terhadap tunggakan pajak daerah akan dilakukan secara bertahap dan mengikuti segala aturan Pemkab yang sah. Demi berjalan lancar dan menghindari pertentangan dengan wajib pajak, Perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak yang memiliki wewenang. Hal diatas dibenarkan langsung oleh Sumadi selaku PPNS Satpol PP Bintan.

” Biasanya ini setiap tahun rutin dilakukan, Kalau untuk kegiatannya di bidang pengelolaan pendapatan daerah. Dalam rangka mengejar target juga terus percepatan realisasi PAD. Jadi, Ada beberapa objek yang menjadi target terutama di pajak reklame, ” Ujar Kasubbid Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Bintan, Muhammad Arif saat dijumpai awak media di lokasi Kampung Pisang.

Masih sambungnya, Bermacam – macam beragam. Kebanyakan mereka (Para pelaku pemilik tempat usaha yang ada reklame) tidak tahu aturan yang berlaku itu seperti apa. Padahal, Dari sisi undang-undang 28 tahun 2009 menyebut setiap warga negara sudah harus patuh dan mengetahui paling tidak hingga sebenarnya sudah menjadi kewajiban mereka.

” Kalau mereka tidak tahu dan tak mau mencari tahu berarti kan enggak menjalankan kewajibannya. Bapenda sering sosialisasi ya kami kan ada kantor disini ditambah ada UPT di tiga wilayah, Dihimbau kewajiban bayar pajak segera dipenuhi karena menyangkut PAD Bintan. Nantinya, Digunakan untuk pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, ” Tambahnya lagi secara singkat mengakhiri pembicaraan. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here