Iwan Kesuma Putra: Pengurus PT Sun Resort Dalam Pailit Dapat Ditahan

0
145

Tanjungpinang, Prioritas.co.id -Menanggapi kasus sita umum PT Sun Resort yang di tolak oleh kuasa Hukum PT Bukit Kemunting Cinta Semesta dan PT Mega Bakau CitraWisata. Tim Kurator dari Pengadilan Niaga PN Medan melakukan rapat Pencocockan Piutang oleh kreditur sementara ini kreditur terhadap PT Sun Resort masih tetap tiga yaitu PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa yang dihadiri oleh Penasihat Hukumnya H. Iwan Kesuma Putra SH MH dan Arizal, S.H., MH, Selasa (21/6/22)

Selain dihadiri oleh Penasihat hukum Para Kreditur juga dihadiri oleh Para Kurator PT Sun Resort yatu Asrul Azwar Siagian, Agus Susanto dan Maria Julianti yang mana rapat pencocokan piutang dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas Dominggus Silabahan SH, MH juga dihadiri oleh Panitera Pengadilan Niaga Medan Junain Arief SH.

Iwan Kesuma SH MH selaku Penasihat Hukum Para Kreditur mengajukan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Hakim Pengawas yang intinya mohon rekomendasi dari Hakim Pengawas untuk melakukan tindakan hukum yaitu Gijzeling (Penahanan) terhadap debitur pailit dalam hal ini Sukardi dan Jajaran Direksi hal ini sesuai dengan ketetuan Pasal 93, Pasal 111 UU No.37 Tahun 2004.

“Selai6n mengajukan rekomendasi untuk dilakukan Gijzeling (Penahanan) kita juga mengajukan permohonan agar dilakukan pencekalan terhadap Para Pengurus Sun Resort melalui Dirjen Imigrasi karena hal ini secara hukum juga diatur dalam ketetuan Pasal 97 UU No.37 Tahun 2004. dan dilakukan pembelokiran terhadap seluruh rekening bank PT Sun Resort beserta Holding antara lain PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, dan PT Taihe Group Indonesia maupun terhadap para debitur pailit dalam hal ini para Pengurus PT Sun Resort selaku debitur pailit sebab sesuai ketetuan peraturan yang berlaku bahwa seluruh asset dari PT Sun Resort yang saat ini telah beralih asetnya dapat juga dikejar dan dijadikan budel pailit sepanjang para pengurus terhadap PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, dan PT Taihe Group Indonesia memunyai hubungan hukum dengan PT Sun Resort apakah selaku direktur, komisaris maupun pemilik saham,” terang Iwan.

Sedangkan menurut Arizal, SH.MH. apa yang telah disampaikan oleh H Iwan Kesuma Putra SH.MH. semuanya telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berkaku dalam perkara Kepailitan, dan menurut Arizal, SH.MH didalam ketentuan UU No.34 Tahun 2004 Tentang Kepailiatan dan PKPU secara Jelas diatur terhadap harta pribadi pengurus, anak, istri, maupuan harta dari perseroan yang mempunyai hubungan hukum dengan PT Sun Resort juga dapat diambil alih.

“Karena dalam hal inii berdasarkan pakta hukum antara PT Sun Resort dengan PT. Bukit, PT Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, PT Taihe Group Indonesia mempuyai hubungan yang erat yang mana berdarkan data da fakta dilapangan jajaran pengurus yaitu Komisaris, Direktur dan Pemiliknya sahamnya itu-itu juga,” tambahnya.

Menurut Arizal, SH.MH secara hukum terhadap lahan yang dahulu berdiri PT Sun Resort yang saat ini telah berdiri PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau CitraWisata, PT Taihe Group Indonesia dapat diambil alih untuk dijadikan obyek guna pelunasan utang kepada kreditur-kreditur sepanjang dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan Anggota direksi atau pengurus dari debitur, suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut.

“Dan Perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan para debitur lebih dari 50 % dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut serta Perorangan yang suami atau isteri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur lebih dari 50 % dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut hal ini diatur dalam ketetuan Pasal 41 sampai dengan Pasal 47 UU RI No.37 Tahun 2004,” jelasnya lagi.

Arizal, SH MH juga mengatakan perlu di inggatkan biarkan Kuratur bekerja dan jangan ada yang menghalangi-halangi kurator bekerka sebab berdasarkan fakta hukum saat Kurator turun kelapangan mau melaksanakan sita umum terhadap harta debitur pailit terkesan ada pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi sehingga sita umum tidak dapat dilaksanakan.

“Saya ingatkan bahwa menurut hukum menghalangi kurator melaksanakan tugasnya dapat di pidana hal ini merupakan amanat dari UU. No.37 Tahun 2004 . dan menurut hukum yang berlaku bagi debitur pailitpun secara hukum dapat dikenakkan sangsi pidana hal ini secara tegas diatur didalam Ketentuan Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398, Pasal 399 dan Pasal 400 KUHPidana, ” tegasnya. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here