Akhirnya Poldasu Limpahkan Berkas Arjun ke Kejatisu

0
103
Tersangka kasus PETI Madina, AAN ketika di giring ke Kejatisu, Kamis (12/05/2022).

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Polda Sumut akhirnya melimpahkan berkas tahap II kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan melimpahkan atau menyerahkan tersangka AAN (Ahmad Arjun Nasution) ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan penyidik Ditreskrimsus Poldasu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekira pukul 11.00 Wib.

“Sudah dilimpahkan. Penyidik sudah serahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” ujarnya

Menanggapi hal ini, Kriminolog dari Universitas Panca Budi, Rediyanto Sidi Jambak SH MH mengapresiasi kinerja Poldasu.

Ia menyebut, penyidik juga perlu kerja keras guna mengungkap masalah adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal ini.

Selain itu Rediyanto menilai, penyidik juga harus mengaitkan kasus pengeroyokan wartawan di Madina beberapa bulan lalu dengan AAN. Dia melihat pengeroyokan itu kemungkinan memiliki keterlibatan dengan pihak AAN yang merupakan oknum Ketua OKP di Madina.

“Setiap kemungkinan adanya keterkaitan kasus per kasus itu ada. Dan AAN ini juga kita lihat diduga kenal dekat dengan para tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan di Madina tersebut. Ini juga perlu di dalami apa hubungan AAN dengan para tersangka,” katanya.

Tidak hanya itu, ahli Kriminolog ini juga memiliki harapan besar kepada Penyidik, baik di Ditreskrimsus maupun Ditreskrimum Poldasu. Dia menilai, jika pihak penyidik bisa mengungkapkan semua keterkaitan dapam kasus per kasus, ini maka semua hutang pihak Poldasu untuk Kabupaten Madina sudah tuntas. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here