BPNT Subsidi Minyak Goreng Cair, Ini Syaratnya

0
67

Tanjungpinang,prioritas.co.id – Hari ini BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Kota Tanjungpinang diserahkan, serahkan subsidi minyak goreng di kantor pos batu 3 kota Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau, Sabtu (15/4/22).

BNPT merupakan bansos sembako dari Kemensos yang bertujuan untuk menciptakan ketahanan pangan bagi masyarakat miskin. Jika masuk dalam daftar penerima bansos sembako, masyarakat miskin akan mendapat BPNT Rp 200 ribu tiap bulan. Artinya dalam setahun, per keluarga dapat bantuan Rp 2,4 juta.

Pendistribusian BPNT di kota Tanjungpinang dilakukan di Kantor Pos batu 3 pada hari Sabtu hingga hari Minggu,15/4/20022 dan 16/4/2022 dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Ada Total 6349 kelompok penerima, dan langsung berhadapan dengan tim satgas kantor pos setempat,” ujar Kadinsos Kota Tanjungpinang Fattah pada infotiga.com Sabtu (15/4/2022)

Seperti penjelasan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan bantuan subsidi minyak goreng kepada kelompok sasaran Keluarga Penerima Bantuan sesuai data dari PKH dan Keluarga Penerima BNPT sejumlah 20,5 juta penerima dan Pedagang Kaki Lima (PKL) gorengan sebanyak 2,5 juta penerima.Tentunya dengan memenuhi syarat Penerima BNPT.

” Secara teknis penyaluran bantuan subsidi minyak goreng dari pemerintah melalui pt.pos indonesia, bersumber dari kemensos, bisa dilacak pada dashboard bansoskemensos.go.id.,” kata Kadinsos Fatah.

Bagi calon penerima silakan cek masuk ke link bansoskemensos.go.id, Kemudian isilah data wilayah serta nama, kemudian masukan kode captcha yang ditampilkan dilayar, jika muncul anda penerima, maka anda segeralah ke kantor pos untuk pengambilan.

” Silakan kirimkan langsung secara benar (by neme by address) yang sudah ada di dashboard ke PT Pos, Jadi untuk secara keseluruhan kami Pemko/dinsos bertugas mengawasi dan melaporkan,” katanya.

Dikatakan lagi oleh Fattah bahwa saat ini penyaluran belum selesai dan saat ini pihaknya belum bisa melaporkan secara keseluruhan.

Kemudian dijelaskan mengenai sasaran buat Pedagang Kaki Lima Gorengan, saat ini Kota Tanjungpinang sampai saat ini Dinas belum tahu pasti kebijakannya dari pusat seperti apa.

“Ada kemungkinan PKL termasuk dalam data yang sudah diberikan, atau ada kemungkinan data susulan yang akan di transfer oleh Kemensos,”tutupnya. (dewi)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here