Palembang,prioritas.co.id – Polemik pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon dua (II) di kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan terus diprotes. Hal ini karena dinilai banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam pelantikan tersebut.
Protes yang sama telah dilakukan aliansi peduli bangsa Sumsel dengan melakukan aksi demo di kantor gubernur (05/04/2022) yang lalu. Bahkan berlanjut aksi yang sama ke Mapolda Sumsel (12/04/2022) namun aksi tersebut gagal karena langsung diterima intelkam.
Selanjutnya kamis (14/04/2022) aliansi peduli bangsa sumsel melaporkan kasus pelantikan (28) pejabat pratama setingkat eselon dua (II) untuk jabatan kadis di laporkan ke Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan.
Dengan membawa data nama pejabat yang di lantik PLT Bupati Musi Banyuasin Beni Harnedi, Ninik Anggraini wakil koordinator aliansi peduli bangsa Sumsel melaporkankan kasus tersebut.
Ninik mengatakan, Ia bersama rekan rekannya datang ke ombusdsman untuk melaporkan dugaan pemalsuan dan manipulasi data yang dilakukan Beni Harnedi. Menurut mereka selaku plt Bupati Musi Banyuasin perbuatan tersebut telah melanggar hukum.
“Hasil rekomendasi tim panitia seleksi yang lulus hanya dua puluh tujuh (27) orang namun yang di lantik dua puluh delapan (28) orang, kuat dugaan ada permainan dan manipulasi data serta dokumen,” kata Ninik Anggraini.
Pejabat yang dia lantik, lanjut dia, seolah olah hasil evaluasi dan rekomendasi dari surat panitia seleksi. Oleh sebab itu pihaknya meminta ombudsman untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk otak intelektualnya.
Sedangkan kepala asisten ambudsman perwakilan Sumatera Selatan Rahadian Wishnu mengatakan sesuai mekanisme laporan yang diterima akan di verifikasi terlebih dahulu.
Verifikasi bertujuan untuk meriksa kelengkapan administrasi pelapor seperti identitas atau ktp, bahan laporan, dokumenpendukung lainya seperti bukti administrasi.
“Kalau tidak salah kasus pelantikan pejabat di Muba sudah ada juga yang melapor, ini laporan yang kedua, pasti kita tindak lanjuti secepatnya jika verifikasi sudah rampung,”ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tim ombudsman akan menpelajarinya jika di temukan pelanggaran atau mall administarsi bisa di batalkan pelantikan tersebut.
“Salah satu contoh kasus nakes di kabupaten OI yang di pecat tidak sesuai aturan oleh bupati rekom ombudsman di kerjakan kembali istilahnya tidak bisa di pecat karena mall administrasi,”lanjut Rahadian. (Iskandar Mirza)