Dua Komplotan Begal Sadis di Tembak Jatanras Polda Sumsel, Satu Pelaku Meninggal

0
199
Satu begal sadis ditembak Jatanras Polda Sumsel.

Palembang,prioritas.co.id – Tim Opsnal unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil lumpuhkan dua pelaku begal lintas kabupaten/kota di Sumatera Selatan. (7/4/2020), penangkapan itu di pimpin langsung Kanit Kompol Willy oscar.

Dua tersangka yang di tembak Dirman Hadi Kusuma (30) dan Yogi (28) merupaka warga Kertapati Palembang terakhir melakukan begal motor (04/04) sekitar pukul 23.00 Wib di jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara keluarahan Bukit Lama kecamatan IB.l Palembang.

Sedangkan korbannya Rahmadiyanto (45) warga keluarahan Sei Selincah kecamatan Kalidoni Palembang, saat kejadian korban mengendarai sepeda motor sendirian.

“Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Rekso Widjoyo mengatakan, saat tersangka DH di tangkap melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.”Jelasnya.

Kemudian datang dua tersangka berboncengan motor, tersangka YG mencabut kunci kontak sambil mengibaskan senjata tajam, akibatnya motor stop dan korban lari ketakutan, akhirnya dua pelaku mengambil motor dan barang korban lalu pergi.

Keduanya terpaksa di beri tindakan tegas oleh polisi karena melawan saat di tangkap selasa,(05/04) tidak sampai 1 X 24 jam usai beraksi.

Tersangka Dirman Hadi Kusuma mengaku sudah dua kali beraksi dengan Yogi (MD) terakhir ambil motor di Bukit Lama, aku yang bawah motor, yang rampas kunci motor dan membawa sajam adalah Yogi, tersangka juga pernah melakukan aksi jambret, sementara Yogi sudah pernah masuk penjara.

“Ditreskrimum Polda Sumsel kombes Anwar Rekso Widjoyo menambahkan, Penangkapan keduanya di dekat kostnya, yang bersangkutan juga melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api revolver caliber 38, bahkan di pinggangnya ada pisau untuk menakuti korban.”Terangnya.

Perlawanan dan pergumulan terjadi, sehingga kita kasih tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia, sementara laporan yang kita terima ada enam (6) laporan polisi. YG seorang Residivis sudah dua kali masuk penjara, sementara pelaku lain masih kejar dan kita kembangkan, modusnya sama, pasangan mereka sering bergantian.

Barang bukti yang di amankan diantaranya 1 senjata api beserta amunisinya, 1 senjata tajam, 1 kunci leter T, untuk Dirman Hadi Kusuma di jerat pasal 365 khup tentang curas dengan ancaman penjara di atas lima (5) tahun.  (lskandar Mirza)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here