Medan,prioritas.co.id – Bos tambang emas ilegal di Kab Madina, Ahmad Arjun Nasution (AAN) bakal segera dilimpahkan Poldasu ke JPU Kejatisu karena, kata kabid Humas, senin (4/4/2020).
Penyerahan (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” jelas Hadi.
Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kab Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3) pasca berkas pemeriksaanya dikebalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu.
Tersangka, ujar Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.
“Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik” sebutnya. (putra/rls)
Ket Photo
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi.