Prioritas.co.id.Pringsewu – Mantan Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat di Kantor ATR/BPN Pringsewu Dewi Febrianti dituntut hukuman penjara selama delapan bulan. Ia kena OTT dengan bukti Rp 2,1 juta.
“Menuntut juga agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Rudi membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (31/1/2019).
Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa didasari Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf a No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001. Sidang mantan pegawai ATR/BPN Pringsewu tersebut pada pekan lalu sebelumnya sempat ditunda lantaran JPU belum siap membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Setelah JPU membacakan tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi suaminya keluar dari ruangan sidang sambil memarahi awak media yang mencoba mengambil foto terdakwa.
“Ngapain foto-foto,” kata dia sambil bergegas ke luar ruangan.
Terdakwa Dewi Febrianti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Pusat bersama Satreskrim Polres Tanggamus pada Maret 2018.
Dalam penangkapan tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,1 juta, notebook, buku agenda, buku kerja, buku kontrol, dua unit ponsel, empat lembar nota dinas permohonan PNBP, dan dua lembar data dana taktis. (Wagiman)