Praktisi Hukum Bangun Siregar Desak Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Kasus BTT

0
372
Praktisi Hukum & Advokat, Bangun Siregar.SH.

Prioritas.co.id.sidimpuan – Praktisi Hukum sekaligus Advokat, Bangun Siregar, SH, mempertanyakan nyali dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan yang baru, Jasmin Manullang, dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) operasional monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan.

“Kajari yang baru, Pak Jasmin Manullang kami minta tunjukkan nyalinya dalam menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi BTT Covid-19 itu,” ujar Bangun ke awak media melalui telepon seluler, Kamis (17/3/2022) pagi.

Menurut Bangun, sepeninggal Kajari Kota Padangsidimpuan yang lama, Hendry Silitonga, kasus dugaan korupsi BTT Covid-19 di Dinas Kesehatan statusnya sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik. Saat itu, Kajari Kota Padangsidimpuan mengaku masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga independen.

“Kami hanya sekedar mengingatkan, agar Kajari yang sekarang menjadikan atensi penanganan kasus itu. Jangan didiamkan dan seolah dibiarkan. Masyarakat juga ingin tahu bagaimana perkembangan kasus itu. Apa sudah SP3 atau masih tahap sidik?” terang Bangun.

Menurut Bangun lagi, siapapun oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTT Covid-19 itu harus diseret ke jalur hukum dan secepatnya ditetapkan sebagai tersangka. Supaya, ada kepastian hukum ( legal certainty) dalam kasus tersebut dan masyarakat tak bertanya-tanya bagaimana kelanjutan kasusnya.

“Mau siapapun oknumnya, entah itu kepala daerah, Kepala Dinas ataupun oknum pegawai biasa, selagi memang ada indikasi keterlibatan, segera saja ditetapkan tersangka. Supaya kasus ini tidak menjadi liar di tengah-tengah masyarakat. Kami sangat harapkan profesionalisme Kejari Padangsidimpuan dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Tak lupa, Bangun juga menyoroti terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di RSUD Kota Padangsidimpuan yang baru-baru ini disuarakan oleh sejumlah aktivis di depan Kantor Kejari Padangsidimpuan. Menurut Bangun, terkait kasus dugaan korupsi, apalagi menyangkut dana Covid-19, harus jadi atensi dari penegak hukum.

“Pandemi Covid-19 itu ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai bencana non alam. Menurut saya, jika ada oknum yang berani melakukan tindak pidana korupsi saat pandemi Covid-19 hal itu merupakan perbuatan keji. Makanya, kami mendesak agar dugaan korupsi dana Covid-19 di RSUD Kota Padangsidimpuan diusut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pihak kejaksaan negeri padangsidimpuan sudah menggelar konferensi pers, Rabu (5/1/2022) lalu, terkait peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pengelolaan BTT pada kegiatan operasional monitoring Covid-19 di tubuh Dinas Kesehatan setempat. (Sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here