Kasus Dugaan Palsu Ijazah Paket Anggota DPRD Kabupaten Natuna Kini Tingkat Lidik

0
246
Kantor DPRD Kab.Natuna.

Prioritas.co.id.Natuna – Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan diberikan kepada Arifin pada tanggal 31 agustus 2021 terkait rujukan yang di sampaikan.

Sehubungan dengan adanya rujukan tersebut berikut perkembangan proses penyelidikan perkara yang dilaporkan Arifin sebagaimana surat perlindungan hukum tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan. Terkait dugaan kasus anggota DPRD Kabupaten Natuna miliki ijazah paket B dan Paket C palsu.

Hasil dan Rekomendasi Gelar perkara pada hari selasa tanggal 27 juli 2021.
Berikut kesimpulan dari penyidik :

1. Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah paket B an. Ibrahim nomor peserta B-13-31-05-003-001-11 tanggal 14 Juni 2013 dan ijazah paket C an. Ibrahim tahun 2015 nomor peserta C-15-31-05-003-004-6 tanggal 20 september 2015 yang diduga dilakukan oleh pengurus PKMB Mangkirai yang kemudian ijazah paket C tersebut digunakan oleh saudara Ibrahim dalam pendaftaran sebagai bakal calon legislatif pada proses penjaringan bakal calon legislatif pemilu 2019 di kantor sekretariat DPC PDIP KAB.NATUNA dan proses pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kab. Natuna pada pemilu 2019.

2. Terhadap pembuatan ijazah dapat dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP atau pasal 67 ayat (1) Jo pasal 26 Undang Undang No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

3. Bahwa terhadap saudara Ibrahim sebagai pengguna ijazah paket C tahun 2015 nomor peserta C-15-31-05-003-004-6 tanggal 20 september 2015 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna menentukan tindak pidana yang dapat dipersangkakan terhadap orang tersebut.

Sehubungan dengan kesimpulsn tersebut bahwa pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 penyidik telah melaksanakan gelar perkara dengan hasil dan rekomendasi Gelar Perkara terhadap surat permohonan hukum saudara Aripin tanggal 1 maret 2021 sebagai berikut :

1. Terhadap ijazah paket B an. Ibrahim nomor peserta B-13-31-05-003-001-11 tanggal 14 juni 2003 dan ijazah paket C an. Ibrahim tahun 2015 nomor peserta C-15-31-05-003-004-6 tanggal 20 september 2015 diduga ijazah palsu.

2. Terhadap perkara dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dengan membuat laporan polisi oleh pihak yang berpotensi mengalami kerugian.

Hal itu dibenarkan okeh Kabib Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si saat di hubungi media ini via WhatsApp nya mengatakan sedang ikuti giat diklat di Jakarta selama tiga hari. Dan melalui Subbid Penmas Polda Kepri Zia mengatakan bahwa kasus masih lidik, Rabu (15/3/22)

“Penyidik mau periksa ahli kemudian gelar perkara tindak lajut. Nanti di infokan ya kk, masih lidik,” pungkasnya. (dewi)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here