Teguh Syuhada Lubis Minta Polisi Dalami Pengakuan Tersangka Pemukul Wartawan di Madina

0
151
Praktisi hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Teguh Syuhada Lubis.

Prioritas.co.id.Mandailing Natal – Terkait adanya konfrensi pers yang dilakukan Polda Sumut, Senin sore (14/03/2022) perihal kasus penganiyaan yang dilakukan oleh empat orang diduga suruhan tersangka kasus tambang emas ilegal yang kasusnya mengendap setahun lebih di Polda Sumut terhadap wartawan topmetro.news Jeffry Barata Lubis yang bertugas di Kabupaten Madina, menuai kritik dari praktisi hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Tegus Syuhada Lubis.

Pengacara muda ini menilai, dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian jangan hanya berhenti dengan empat pelaku yang sudah ditangkap. Sebab ia menilai dalam tindakan yang dilakukan oleh keempat pelaku, diduga pasti ada motif dan maksud lain.

“Dalam unsur pidana, pasti ada motif lain. Jangan berhenti dengan pengakuan dari pelaku saja. Polisi harus mendalaminya. Apalagi bisa dikatakan pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah ada hubungan emosional yang dekat,’ ucapnya kepada wartawan Rabu (16/03/2022).

Teguh yang juga dosen fakultas hukum menilai, aksi pidana terjadi karena ada hubungan sebab akibat. Dalam hal ini dia menilai tindakan yang dilakukan oleh para pelaku belum terbuka sebab akibatnya.

“Ada empat unsur dalam hukum pidana, pelaku, orang yang menyuruh pelaku atau dalangnya, dan orang-orang yang membantu pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut. Saat ini, pelaku sudah diamankan. Dalami lagi apa kaitannya sehingga pelaku melakukan aksi sadis seperti itu,” tegasnya.

Dia berharap pihak kepolisian, khususnya pihak Polda Sumatera Utara bisa mengungkap kasus ini secara terang dan tuntas. Hal ini dikarenakan, akan berdampak pada keamanan dan kenyamanan wartawan dalam melaksanakan tugasnya. (Putra/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here