Prioritas.co.id.muba – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Andy Wijaya Busro menegaskan pihaknya akan menurunkan tim untuk kembali melakukan pengecekan lahan paska tambang batubara PT Bumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya yang belum direklamasi. Pihak perusahaan wajib melakukan kegiatan reklamasi, karena sebelum melakukan aktifitas penambangan pihak perusahaan telah membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kondisi lahan setelah kegiatan penambangan.
“Satu atau dua hari ini kita akan turun kan tim untuk kembali mengecek kondisi lahan paska tambang tersebut. Ini kan kewajiban dari pihak perusahaan,jadi mereka harus melakukannya,” kata Andy Wijaya Busro, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Muba, Senin (14/3/2022).
Andy mengakui, DLH Muba tidak bisa memberikan sanksi secara langsung atas sikap perusahaan yang melalaikan kewajibannya. Karena terkait perizinan pertambangan, izinnya dikeluarkan oleh kementerian KLHK. Namun pihaknya akan menyurati KLHK terkait hal ini dan sekaligus meminta pihak kementerian melakukan penekanan agar pihak perusahaan melakukan kewajibannya.
“Izinnya dari pusat, maka dari itu kita akan menyurati kementerian untuk mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (PP-RI) , Idham Zulfikri menyoroti lokasi bekas galian tambang batubara PT BSPC di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah menjadi mimpi buruk warga sekitar. Sejumlah ceruk terhampar dilahan seluas 20 hektar dengan kedalaman 15 -50 meter yang merupakan lahan paska tambang perusahaan tambang batubara PT Bumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC). Lahan yang sudah ditinggalkan sejak tahun 2014 silam perlahan dipenuhi air dan membentuk kubangan atau danau.
Berita terkait : https://prioritas.co.id/enam-tahun-ditinggalkan-lokasi-bekas-tambang-batubara-pt-bspc-belum-direklamasi/
Sementara menurut dia, kadar air didanau bekas galian batu bara tersebut berada diambang batas berbahaya untuk digunakan. Hal ini dibuktikan dengan adanya warga yang menjadi korban sehingga jari kakinya harus diamputasi, karena mengalami infeksi setelah bekerja digenangan air tersebut.
“Ini kejadiannya pada tahun 2019 dimana salah satu warga harus rela diamputasi, kehilangan jari kakinya setelah terinfeksi saat dia bekerja sebagai buruh penanaman kayu untuk penghijauan di pingiran lokasi bekas tambang tersebut,” kata Idham Zulfikri.
Ia berharap, persoalan lahan paska tambang PT BSPC dapat diselesaikan dan direklamasi sesegera mungkin. Karena tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan bahaya yang lebih besar akibat kerusakan lahan paska tambang batubara.
“Kami hanya meminta pertanggungjawaban perusahaan atas lahan paska tambang mereka. Lakukan lah kewajiban sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (Dani)