Prioritas.co id.Lumajang – Seminar Sosialisasi Wawasan kebangsaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat provinsi Hari Putri Lestari S.H., M.H., anggota komisi E/kesra dengan tema ” Partisipasi Media Massa Mencerdaskan Masyarakat Dalam Menjaga NKRI” yang di hadiri oleh pemateri praktisi Hukum Indra Hosy Efendhy S.H , M.H. aktivis Media Massa Harry Purwanto S.Sos, pengelola group Facebook kabupaten Lumajang, Kader PDIP dengan moderator Yudi bertempat di warung apung Senin(28/02/2022).
“Ya setiap anggota dewan provinsi itu di beri kesempatan oleh anggota DPRD provinsi melalui sekwan sebulan itu boleh melakukan nuansa wawasan kebangsaan, ada Aturan peraturan atau perundangan ya, saya manfaatkan hari ini memilih tema tentang peran pers untuk mencerdaskan masyarakat untuk kesatuan NKRI, itu karena peringatan hari Pers pada bulan Februari ini paparnya Hari Putri Lestari S.H.,MH., Sa’at di konfirmasi media usai kegiatan
“Selama ini, beberapa tahun ini kan ada kegelisahan ataupun apa ya! Ada sekat skat antar agama antar suku ini kan ataupun hal-hal yang ekonomi dan lain-lain ini kan ada gesekan sehingga harapan dari pertemuan ini bisa membawa manfaat, pertama yang ini kan di sini banyak Nitizen Facebook yang sifatnya mengkritisi ataupun membangun tetap bisa dipertanggungjawabkan intinya begitu, sebelum menyebar informasi melalui sosial media karena ada aturan-aturan hukum yang undang-undang ini justru nanti tujuannya baik tetapi ketika tidak tidak bisa dipertanggungjawabkan, tulisannya maupun postingannya ini menjadi bumerang pada yang memosting, ya setiap kali mau unggahan foto tulisan ini diyakini kebenarannya dulu dan dampaknya akan menimbulkan kegelisahan, kita kuatir kelompok kemudian apa antar agama. Tegasnya lagi
Hari Putri Lestari juga berharap dalam kegiatan tersebut bisa menjadi wacana kritis, kritik tetap boleh akan tetapi jangan melanggar etika Demi kesatuan negara NKRI.
“Saya berharap pertemuan ini bisa mendapat wacana kritis kritik tetep boleh tapi jangan aturan hukum undang-undang ITE itu dilanggar ataupun etika dan lain-lain itu demi kesatuan negara NKRI”. Ucapnya
Indra Hosy Efendhy S.H.,M.H praktis Hukum dan legal corporate kabupaten Lumajang selaku pemateri menjelaskan tentang undang undang ITE yang di atur peraturan peraturan yang ada.
Aktivis Media Massa Harry Purwanto S.Sos juga sebagai pemateri di acara tersebut menyampaikan perbedaan antara media sosial dan pers dan mengajak pada masyarakat pengguna medsos harus bijak bermedsos juga berhati dengan berita Hoax.
“Pengguna Media sosial seperti Facebook, Twitter, harus berhati hati dalam bermedsos dan harus bijak menggunakan media sosial, dalam memposting atau memberikan informasi di dunia maya, kerena apa karena pengguna media sosial sangat beda jika media massa pers itu di lindungi oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, saya juga menghimbau masyarakat pengguna medsos harus pandai menyikapi berita berita Hoax” jelasnya. (Rhm)