Terkait ADK TA 2020, Kejatisu Didesak Periksa Walikota Padangsidimpuan

0
676
Advokat dan Konsultan Hukum, Abdur Rozzak Harahap.

Prioritas.co.id.sidimpuan – Advokat dan Konsultan Hukum yang ada di Kota Medan, Abdur Rozzak Harahap, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa/memanggil Walikota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution, terkait kisruh kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020.

“Persoalan dugaan korupsi ini terjadi, disebabkan Walikota menambahkan bunyi phrasa ‘Pihak Ketiga’ dalam Pasal 16 ayat 3 pada Perwal Padangsidimpuan No.36/2019,” ujar pria yang karib disapa Rozzak itu ke awak media via pesan singkat WhatsApp, Sabtu (26/2/2022).

Menurut pria pemilik Kantor Advokat dan Konsultan Hukum R.H.P Law Firm itu, bunyi frasa “Pihak Ketiga” tidak ada diatur pada Permendagri No.130/2018 maupun surat edaran (SE) Mendagri No.146/2694/SJ.

“Adapan bunyi Frasa ‘Pihak Ketiga’ yang dimaksud di dalam Perwal No.36/2019, yaitu : “Dalam hal pengadaan barang dan jasa melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas tidak dimungkunkan untuk dilaksanakan, maka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dilakukan oleh pihak ketiga, dan seterusnya,” terang Rozzak.

Sedangkan di dalam angka 5 huruf “h” SE Mendagri No.146/2694/SJ tanggal 27 Maret 2019, kata Rozzak, tidak ada phrasa yang menyebutkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dilakukan oleh pihak ketiga.

Adapun yang disebut dalam SE Mendagri itu, yakni “Dalam hal pengadaan barang dan jasa melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan, maka pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan demikian, lanjut Rozzak, timbul pertanyaan, apa dasar hukum Walikota Padangsidimpuan menambahkan phrasa “Pihak Ketiga” dalam Perwal No.36/2019 tersebut? Sementara, urai Rozzak, dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Perwal No.36/2019, yakni Permendagri No.130/2018 dan SE Mendagri No.146/2694/SJ, tidak ada mengatur Frasa “Pihak Ketiga”.

Menurut Rozzak, hal tersebut yang menjadi penyebab terjadinya dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang bersumber dari ADK TA 2020 di Padangsidimpuan. Dugaan korupsi itu juga terjadi akibat adanya penyalahgunaan kewenangan pejabat terkait pelaksanaannya.

“Pelaksanaan kegiatan ADK tersebut, yang seharusnya dilakukan secara swakelola kepada organisasi masyarakat, malah dipihak ketigakan,” sebut Rozzak.

Menurut Rozzak lagi, para pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah dalam dugaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan itu merasa perbuatan mereka sah di mata hukum lantaran penambahan phrasa “Pihak Ketiga” dalam Perwal Padangsidimpuan No.36/2019. Namun faktanya, Perwal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Maka dari itu, Walikota Padangsidimpuan harus diperiksa karena patut diduga Walikota telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Walikota. Dan patut diduga, Walikota merugikan uang negara dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan,” jelas Rozzak, karena telah dipihak ketigakan dengan Asumsi Pihak ketiga telah memperoleh keuntungan dari pekerjaan tsb. Dan diduga pihak ketiga yang mendapat pekerjaan tersebut menyerahkan Fee secara berjemaah.

ADK TA 2020 BERNILAI 13 MILIAR

Untuk diketahui, dari hasil investigasi awak media, di penjabaran pertanggungjawaban APBD Kota Padangsidimpuan TA 2020, terlihat jumlah Pagu yang dituangkan untuk proyek ADK tersebut, yakni mencapai Rp13.993.984.000, yang dikerjakan di 5 kecamatan se-Kota Padangsidimpuan.

Adapun rinciannya, yakni Kecamatan Padangsidimpuan Utara Rp6.109.104.000. Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rp4.691.028.000. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Rp763.638.000. Kecamatan Batunadua Rp381.819.000. Dan, Kecamatan Hutaimbaru Rp2.048.395.000.

Sebelumnya, Kejatisu melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait ADK TA 2020 di Kota Padangsidimpuan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, M Syafuddin SH, MH, bernomor : R. 74/L.2.5/Fd.1/02/20220.

Sementara, terkait pemanggilan tersebut, Kasipenkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, kepada awak media, Kamis (17/2/2022) lalu, mengatakan bahwa, hanya 4 dari 10 orang organisasi perangkat daerah (OPD) PSP yang sudah menghadiri pemanggilan tersebut.

Dia mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan 10 pimpinan OPD itu sekaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan ADK TA 2020 di Kota PSP.

“Benar, Tim Pidsus Kejatisu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ADK TA. 2020,” jelasnya.

Pemanggilan tersebut, sebutnya, bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak.

Berdasarkan data Tim Pidsus Kejatisu, lanjutnya, dari sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil sudah empat orang yang datang memenuhi panggilan. Keempat diantaranya yakni, Kepala Bagian LPSE, Inspektorat, Kepala Badan Keuangan, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Sementara yang lain sesuai jadwal panggilannya, nanti akan diambil juga keterangannya. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” tandasnya.

CAMAT dan LURAH DIPANGGIL KEJATISU

Sementara itu, sejumlah Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kejatisu. Pemeriksaan itu, berkaitan dengan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat.

Kasipenkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan terhadap sejumlah camat dan lurah tersebut.

“Benar. Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Yos Tarigan, Kamis (24/2/2022).

Camat dan Lurah tersebut dimintai keterangan oleh Tim Pidsus Kejatisu terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ADK TA 2020 di Padangsidimpuan. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here