Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara, Paling Menonjol Kasus Narkoba

0
118
Pemusnahan barang bukti dari 96 perkara oleh Kejari Tanjungpinang.

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Sejumlah barang bukti dari 96 perkara di musnahkan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (24/02).

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-76/L.10.10/Enz.3/01/2022 tanggal 21 Januari 2022. Dan melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 96 Perkara, yang terdiri dari ;

1. Narkotika Jenis sabu-sabu dari 74 Perkara dengan berat total 1.367,596 Gram dimusnahkan dengan cara sabu-sabu dilarutkan kedalam air panas mendidih kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank yang disaksikan oleh para saksi. Barang Bukti Lainnya berupa Plastik Pembungkus, Timbangan, Handphone, Mancis, alat Hisap dan Bong dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan Martil.

2. Narkotika Jenis Ganja dari 1 Perkara dengan berat 1.500 gram dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam tong pembakaran.

3. Narkotika Jenis Pil Ekstasi dari 1 Perkara dengan jumlah 12 Butir dengan berat total 0,80 Gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank yang disaksikan oleh para saksi.

4. Uang Palsu dari 1 Perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam tong pembakar
5. Barang Bukti Lainnya dari 19 Perkara berupa Baju, Pisau, Obeng dan Gunting dihancurkan menggunakan Martil.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono berharap pertama sinergitas antara lembaga peradilan itu menunjukkan semangat yang sama untuk memberantas kejahatan.

” Yang kedua harapan saya ini lebih ditingkatkan lagi sinergitas kita sehingga kejahatan bisa kita tekan. Selanjutnya ini juga membuktikan bahwa pemusnahan tersebut real adalah barang – barang hasil kejahatan yang kita musnahkan tidak ada yang kita simpan ataupun disalahgunakan, ” ujar Joko. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here