Ketua GMPK Kepri : Peran Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Sangat di Perlukan

0
112
Rosyidi, Ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Provinsi Kepri.

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Kegiatan atau Proyek tahun anggaran 2022 di setiap OPD Provinsi Kepri sudah mulai berjalan terutama yang bersumber dari DAK( Dana Alokasi Khusus) dari tiap kementrian, oknum-oknum Kabid mulai kasak kusuk mencari tempat bergantung terutama pada APH (Aparat Penegak Hukum) baik di kejaksaan maupun di kepolisian.

“Ada apa kabid-kabid ini kasak kusuk dikala proyek akan di mulai? Jadi pertanyaan besar bagi kita apa sebenar nya yg terjadi pada pejabat kita ini,” ungkap Rosyidi selaku Ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ) Provinsi Kepri.

Rosyidi juga menyampaikan andaikan kegiatan atau proyek dilaksanakan ikuti saja peraturan yang berlaku, yang memang sudah diatur dalam petunjuk dan teknis nya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Aneh menurut saya fenomena ini selalu terulang setiap tahun nya, saya mencoba mendalami informasi yang berseleweran di setiap kedai kopi yang selalu menjadi topik pembicaraan dikalangan penikmat kopi disetiap warung-warung kopi khusus nya ditanjung pinang, kita mengharapkan peran masyarakat secara aktif mengawasi setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap OPD Baik itu kegiatan yang ditenderkan maupun swakelola, saya sempat berbincang dengan salah satu pegawai dilingkungan provinsi kepri tentang modus korupsi yang terjadi di pejabat Provinsi Kepri, “katanya.

Modusnya selalu berubah-ubah tergantung kondisi saat yang bersangkutan memegang proyek atau menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk tahun ini banyak yang memakai modus ini misalnya ada proyek 100 paket 10 paket mereka tawarkan ke APH yang menurutnya bisa mengaman kan dirinya yang 80 paket lagi.

“Oknum-oknum kabid ini mencari rekanan atau penyedia sendiri, nah dari penyedia itu lah mereka dapat fee nilainya tergantung kesepakatan kalau ngak darimana lagi dapatnya,” ujarnya sambil tersenyum.

Tapi modus ini diketahui sudah lama berjalan sudah menjadi rahasia umum, hal itu di ungkapkan oleh Rosyidi. Ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi masyarakat benar-benar harus selektif dalam mengawasi dan melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Artinya masyarakat sangat berperan baik dalam pencegahan dan dan penangkalan korupsi itu sendiri jangan sampai uang negara ini setiap tahun masuk dalam kantong koruptor,” ujar anak buah mantan pimpinan KPK RI ini. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here