ABG Ini Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Gegara Hamili Pacarnya

0
375
Pelaku pencabulan saat diamankan Polres Tanjungpinang.

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Seorang Pria berinisial S (17) tahun, baru menginjak Anak Baru Gede (ABG) diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang akibat melakukan persetubuhan anak dibawah umur sebut saja Bunga yang bukan nama sebenarnya (16) yang di duga adalah pacarnya sendiri, Sabtu (19/02).

Pelaku S melakukan aksinya layaknya suami istri di salah satu kamar Wisma di Kota Tanjungpinang sebanyak dua kali yakni pada bulan Oktober 2021 pukul 21:00 Wib.

Dan pada bulan Januari 2022 pukul 13:00 Wib pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, atas kejadian tersebut korban mengalami telat datang bulan/menstruasi dan dari hasil tespec atau alat pemeriksaan kehamilan korban positif hamil.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui WhatsApp menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 Pukul 24.10 Wib setelah menerima laporan Polisi, dan dengan telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya beralamat di Wacopek Kel. Gunung lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

” Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum, ” jelas Awal.

Atas perbuatan ABG itu di ancaman pidana 5 tahun sampai 15 tahun karena melanggar pasal 81 undang undang tentang perlindungan anak. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here