Meski Bukan Peserta Pilkades Serentak 2021, Sejumlah Desa di Muba Diduga Selipkan Anggaran Pilkades Dari Dana Desa

0
373

Prioritas.co.id.muba – Masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan adanya kejanggalan dalam struktur APBDes perubahan tahun 2021 dimana hampir seluruh dari 227 desa di Muba menganggarkan kegiatan Pilkades dari yang bersumber dari dana desa. Sementara , seperti diketahui, Pilkades serentak 2021 di Muba pada 22 November 2021 hanya digelar di 74 desa. Hal ini tentunya mengundang kecurigaan terhadap kemungkinan adanya rekayasa anggaran yang menyedot dana desa dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Muba.

Kejadian tersebut menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat dan berbagai asumsi pun bergulir, mulai dari rasa saling curiga antara perangkat dengan kepala Desa sampai tudingan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada kepala desa. Kabar tak sedap tersebut juga berhembus dan sampai ke meja redaksi media ini. Sejumlah kalangan mendesak agar media tampil dan mencari benang merah untuk menjernihkan persoalan. Karena suasana yang tidak kondusif ditambah rasa curiga mencurigai jika dibiarkan akan berkembang menjadi aksi saling tuduh ditengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun media ini dilapangan menemukan data yang cukup mengejutkan. Karena dari daftar rasionalisasi APBDes perubahan 2021 hampir seluruh desa mengalami pengurangan pagu untuk Pilkades. Jumlahnya bervariasi antara Rp 100-200 juta untuk setiap desanya. Hal ini tentu saja semakin menguak kejanggalan dan menguatkan dugaan ketimpangan yang telah terjadi. Selain itu, diluar dugaan sejumlah kepala Desa yang dikonfirmasi terkait pengurangan pagu anggaran pada APBDes perubahan 2021 sepakat menjawab anggaran tersebut merupakan anggaran Pilkades.

Meski awalnya terkesan mengelak dan mencoba bersikap pura-pura tidak tahu karena takut disalahkan, salah satu Kepala Desa di kecamatan Sanga Desa mengaku sempat dicurigai warganya telah memanipulasi kegiatan setelah mengetahui berkurangnya penerimaan desa yang dialokasikan anggaran Pilkades.

“Menganggarkan anggaran Pilkades dalam APBDes Perubahan 2021 dianggap tidak rasional karena desa kami tidak termasuk dalam 74 desa yang menggelar Pilkades.
Saya awalnya tersinggung dan marah karena begitu melihat anggaran Pilkades dalam struktur APBDes masyarakat terkesan menuduh pemerintah desa merekayasa anggaran Pilkades,” kata KN yang yang minta namanya ditulis dengan inisial karena merupakan perangkat desa salah satu desa di Kecamatan Sanga Desa.

Akan tetapi, lanjut dia, setelah pihaknya menjelaskan dan menunjukkan surat dari Dinas PMD warga akhirnya diam dan tidak bertanya lagi. Meski sebenarnya terlihat rasa penasaran dan kurang puas dari raut wajahnya. Karena mengapa desanya harus ikut menanggung biaya Pilkades yang notabene mengurangi penerimaan Desanya. Sementara desa tersebut bukan merupakan peserta Pilkades serentak kabupaten Muba tahun 2021.”kata Kades tersebut, sebut saja namanya dengan inisial KN sembari mengingatkan untuk tidak menuliskan nama atau desanya dalam pemberitaan media ini.

Disisi lain beberapa kepala desa di kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Sekayu yang desanya tidak menggelar Pilkades juga memberikan jawaban yang sama
terkait pengurangan pagu pada APBDes perubahan 2021. Menurut mereka pengurangan pagu tersebut merupakan penganggaran untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar di 74 Desa. Hal tersebut kata mereka bukanlah sesuatu yang dirahasiakan karena sudah disosialisasikan secara resmi sebelumnya melalui DPMD kabupaten Muba.

“Kalau pengurangan yang bapak maksud pada APBDes perubahan itu betul untuk pelaksanaan Pilkades. Apakah ada yang salah pak? Kami melakukannya sesuai prosedur berdasarkan surat dari DPMD yang disampaikan melalui camat kepada kepala desa,” tambah salah satu kades di Kecamatan Sekayu, sebut saja inisialnya LI yang disampaikan melalui pesan singkatnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Fitriyadi, membenarkan adanya penganggaran yang bersumber dari APBDes Perubahan 2021 untuk penyelenggaraan Pilkades serentak 2021. Akan tetapi penganggaran yang dimaksud, lanjut dia khusus untuk 74 Desa yang menggelar Pilkades sebagai pendukung pengadaan ATK, sewa tenda dan biaya makan minum.

“Anggaran Pilkades serentak seluruhnya sebesar Rp7,2 milyar bersumber dari APBD perubahan kabupaten Muba 2021 dan APBDes perubahan 2021. Untuk besaran anggaran masing-masing desa bervariasi tergantung kemampuan desa masing-masing dan untuk lebih jelasnya sebaiknya tanya pak Muhzen,” kata Fitriyadi melalui akun WhatsAppnya, Rabu (9/2/2022).

Terpisah, Muhzen Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi anggaran dan perencanaan desa mengatakan, Regulasi yang mengatur Tentang Desa yang menyelenggarakan Pilkades untuk merevisi uraian kegiatan Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Surat Sekretaris Daerah Nomor : T-140/1390/DPMD-PD/2021 tentang Rancangan Anggaran Pilkades serentak 2021. Surat tersebut menerangkan yang termasuk didalamnya yaitu : ATK Panitia Pemilihan Kepala Desa, Konsumsi dan Makan Minum, TPS (sewa tenda dan kursi), sewa sound sistem.

Sementara Regulasi tentang Refocusing (Penyesuaian Anggaran) lanjut dia dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : P-050/1917/TAPD/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Penyesuaian Alokasi Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021.

“Dalam surat tersebut dijelaskan hal hal yang meliputi antara lain, yaitu Pragnosa Pendapatan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun 2021. Disamping itu juga adanya penyesuaian asumsi pendapatan daerah pada Rancangan P-APBD Tahun 2021,” terang Muhzen melalui akun WhatsAppnya, Kamis (10/2/2022) menjawab pertanyaan media ini. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here