Petugas Kepolisian Tangkap Pelaku yang Letuskan Senjata Api untuk Menakuti Keluarga

0
145
Dedi Tetra Utama (48) Pelaku penembakan senjata api untuk menakuti keluarga saat diamankan Petugas.

Prioritas.co.id Palembang – Aparat Polsek Gandus, Palembang, Sumatera Selatan menangkap pelaku penembakan senjata api untuk menakuti keluarga, Rabu (10/2).

Tersangka Dedi Tetra Utama (48), warga Jalan Syakyakirti, Lorong Lumajang, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, hanya tertunduk lesu saat digiring oleh pihak kepolisian.

Tersangka ditangkap karena telah menembakkan senjata api ke udara terkait masalah keluarga. Tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, (16/01) sekitar pukul 16.40 Wib di rumahnya.

“Informasi terkait pengancaman dengan menggunakan senjata api, kami dapatkan berdasarkan laporan masyarakat. Setelahnya kami berkoordinasi dengan Kasat Polrestabes Palembang. Pelaku kemudian berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Gandus, AKP Suryanto, Kamis (10/02).

AKP Suryanto menambahkan tersangka meletuskan senjata api dengan menembakkannya ke atas. Motif pelaku terkait masalah keluarga. “Dia tersinggung dengan mertuanya sehingga mengeluarkan dan meletuskan senjatanya,” sebut Kapolsek.

Sesuai hasil pemeriksaan pihak laboratorium dan forensik (labfor) Polda Sumsel, lanjut Suryanto, pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis FN. Pihaknya masih menyelidiki secara intensif dari mana pelaku memperoleh senjata api tersebut.

Selain senjata api, polisi juga berhasil menyita lima butir peluru dengan kaliber 9 mm dari tangan pelaku.

“Barang buktinya telah kami amankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” sebut AKP Suryanto. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here