Dua Kelompok Begal Modus Tawuran Digulung Polisi, 8 Pelaku Ditangkap

0
239
Kapolsek Sukarame Palembang Kompol Budi Hartono saat mengelar press realese, Selasa (8/2/2022).

Prioritas.co.id.Palembang – Delapan dari dua kelompok pelaku curas begal motor dengan modus tawuran menggunakan senjata tajam kayu dan batu di tangkap Reskrim Polsek Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.

Delapan orang yang di tangkap sebagian masih pelajar dan di bawah umur yang beranggotakan puluhan pemuda, tersangka yang di tangkap Ahmad Irfanudin (16), M. Ardiansyah (17), Salahudin (20), Medi Ramadi (18), Medi Saputra dan Effendi sebagian besar warga Tanjung Siapi Api kabupaten Banyuasin.

Sedangkan dua tersangka dengan kelompok yang berbeda M.Wahyu (17) dan Aris Sandi (23) merupakan warga kecamatan Talang Kelapa dan Kemuning Palembang.

“Kasus Curas kita amankan dengan delapan tersangka dari dua kelompok yang berbeda dengan modus yang sama tawuran, korban di serang menggunakan batu ada juga kayu serta senjata tajam,” ujar Kapolsek Sukarame Palembang Kompol. Budi Sutrisno, selasa (08/02).

Delapan tersangka sebagian ada yang masih di bawah umur dan pelajar, kejadian sama tanggal (30/02) malam di lokasi dan tempat berbeda dengan modus sama korban di serang di lempari batu karena takut korban lari motornya di rampas atau di ambil.

Kelompok pertama menggunakan senjata tajam jenis paranh kita amankan enam tersangka kejadiannya jam.040.00 di jalan gubernur Asnawi Mangku Alam kebun Bunga Sukarane pelaku melempari korban menggunakan batu karena takut korban lari motorya di ambil, korban dan pelaku masih kenal.

Tersamgka sempat menghubungi korban untuk minta tebusan dengan alasan ganti biaya hp rekannya yang rusak, rame-rame pelaku menunggu korban lewat lalu di serang dan di lempari pakai batu, senjata tajam di gunakan untuk menakuti korban.

Kelompok kedua kita amankan dua tersangka modusnya sama tawuran, kejadian saat korban Erlangga Ista (22) duduk bersama temannnya dekat SMA Negeri 17 Palembang datang sekitar 30 orang menggunakan sepeda motor lalu melempari korban dengan batu.

Karena takut korban lari meninggalkan motornya kemudian di ambil dua tersangka, namun karena korban teriak maling satu motor tersangka ketinggalan dan berhasil kita amankan.

“Dua kelompok begal ini kita amankan tiga (3) motor dua (2) milik korban satu (1) tersangka ada 1 senjata tajam jenis parang panjang, beberapa balok kayu serta batu bata,” tegas Budi Sutrisno.

Sedangkan tersangka Salahudin (20) mengaku membawa parang di suruh teman, namum membantah untuk di gunakan membegal. Adapun Parang aku bawa di suruh teman, tapi bukan untuk begal, cuma aku letakkan di tanah tempat kami kumpul, yang lempari itu bukan aku tapi orang.

“Tersangka juga menambahkan, Dia lari motornya, tinggal kami amankan, dan saya kenal dengan dia, jadi aku minta tebusan 400 ribu, karena dia merusak hp kawan saya,” lanjutnya beralasan.

Delapan tersangka di jerat dengan pasal 365 khup tentang curas dengan ancaman di atas lima (5) tahun penjara. (Iskandar Mirza)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here