Jadi Perbincangan Hangat, Demosi Eks Camat Mantang Dipertanyakan

0
245
Eks Camat Mantang, Siti Zaina, S.STP.

Prioritas.co.id.Bintan – Pada beberapa hari yang, Persoalan Demosi yang diberikan ke eks Camat Mantang, Siti Zaina, S.STP menjadi Kabid di Kantor Disduk Capil Kabupaten Bintan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Ia sebagai Camat Mantang dulu dengan jabatan eselon III A dilantik oleh Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan dengan memindah tugaskan sebagai Kabid di Dinas tersebut, Senin (07/02/2022).

Memang pada sebelumnya Siti dilantik bersamaan terhadap 4 orang yang mendapatkan jabatan promosi. Ketika dirinya kemarin sempat berkomunikasi dengan awak media turut menuturkan bahwa mutasinya sebagai Kabid di Disduk Capil Bintan disinyalir tidak sesuai prosedur. Sebab, Tidak pernah diminta untuk cek kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mutasi dimaksud.

Jika merujuk berdasarkan sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten. Pasal 8 disebutkan bahwa, Persyaratan Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) terdiri atas.

A, Surat usulan pengangkatan Pejabat dari gubernur.

B, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah.

C, Surat keputusan Panitia Seleksi Jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

D, Surat penilaian prestasi kerja, dalam dua tahun terakhir.

E, surat keputusan mengenai pangkat terakhir dan F, surat keputusan mengenai jabatan terakhir.

Dari apa yang disampaikannya, Sesuai dengan aturan khusus bagi ASN yang di Demosi seperti tersangkut masalah hukum dan tentunya ada proses mulai teguran baik lisan maupun tertulis serta sanksi lainnya lagi. Sempat mengirim pesan menanyakan soal diatas ke Plt Bupati dan Sekda Bintan tapi tidak ada balasan meskipun pesan sudah tertanda dibaca.

” Saya telah konfirmasi ke pihak BKPSDM Bintan. Namun, Jawabannya hanya menyuruh bersabar. Secara aturan mengatur pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS jenis mutasi Demosi termasuk kategori hukuman disiplin berat, ” Ujarnya dalam pembicaraan belum lama ini waktu media di Gunung Lengkuas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Masih sambungnya, sejauh ini ia tidak pernah merasa melakukan pelanggaran ataupun terkait hukum dan juga belum pernah diberikan surat teguran ataupun menjalani proses pembinaan disiplin dari Dinas bersangkutan. Tegas mempertanyakan persyaratan pengangkatan dirinya apakah sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 8 huruf b seperti dijabarkan diatas.

” Tidak mungkin di tingkat kementerian mau menyetujui pengangkatan apabila persyaratan tidak lengkap termasuk surat kesehatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah. Kalau memang ada surat kesehatan itu maka diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau surat palsu sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 263 K.U.H Pidana, ” Tambahnya lagi.

Di tempat terpisah, Seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan Bintan (ASLB), Lelo Polisa Lubis ketika dimintai tanggapannya mengenai permasalahan yang dialami Siti tampak enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan baiknya tanyakan langsung ke Plt Bupati Bintan bagaimana alurnya bisa sampai ada Demosi seperti demikian. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here