DPO Perkara TP Korupsi Ditahan di Lapas Dabo Singkep

0
145

Prioritas.co.id.Lingga – Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pompong anak sekolah di Dinas Pendidikan Lingga tahun 2017 silam saat ini telah di tahan di Lapas Dabo Singkep Kab Lingga.

Diketahui Henerty alias Iyen merupakan pemilik perusahaan CV. Mekar Cahaya. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan pompong anak sekolah tahun 2017, senilai 537 juta rupiah dan telah di lakukan penangkapan sebelumnya oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Lingga di wilayah Kota Tanjungpinang pada hari Rabu, 02 Februari 2022 sekira pukul 00.10 Wib.

Kasie Intel Kejari Kab Lingga Ade Chandra mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lingga bersama Kejaksaan Negeri Bintan telah berkoordinasi terkait dengan penangkapan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) kasus korupsi.

” Ya itu tim Kejaksaan Lingga bersama tim Kejaksaan Bintan, kita berkoordinasi bersama terkait penangkapan DPO perkara TP Korupsi dan dilakukan penahanan di lapas dabo, ” ujar Ade melalui WhatsApp, Kamis (03/02).

Setelah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan, keesokan harinya tersangka langsung di bawa ke Kabupaten Lingga untuk di lakukan penahanan.

” Setelah malam itu penangkapan, keesokan harinya dibawa ke Kabupaten Lingga selanjutnya di lakukan penahan sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk covid untuk dititipkan ke lapas dabo singkep selama 20 hari kedepan, ” terangnya. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here