Bawa Sabu Seberat 1.018 gram Dua Warga Asal Aceh Ditangkap di Sei Lilin

0
565

Prioritas.co.id.muba – Dua warga asal Aceh ditangkap saat melewati Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sei Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (15/1/2022). Kedua tersangka tak berkutik ketika Ditresnarkoba Polda Sumsel menemukan shabu seberat 1.018 gram dalam kemasan plastik teh China didalam kendaraan mereka.

Dua tersangka di tangkap sabtu,(15/01) sekitar jam.12.00 di jalan Palembang Jambi desa Pinang Banjar kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Dari penangkapan dua tersangka Baihaqi (45) dan Taufik (35) keduanya asal.Aceh polisi berhasil mengamankan barang bukti satu (1) paket shabu 1.018 gram dalam kemasan plastik teh China.

Pengungkapan kasus narkoba jenis shabu bermula saat polisi ditresnarkoba polda Sumsel curiga saat sebuah mobil dengan dua penunpang melintas di lokasi penangkapan.

Kemudian petugas mengadakan pengeledahan di dalam mobil Inova warna silver BK 1686 OM asal Sumatera Utara dengan dua (orang) di dalam hasilnya polisi berhasil menemukan 1 paket bungkus plastik di dalam dasbord kursi depan penumpang.

“Kita amankan dua orang asal Aceh Baihaqi dan Taufik keduanya di tangkap saat melintas menggunakan mobil plat Sumatera Utara. Ditemukan satu paket shabu di dalam kendaraannya,” kata Ditresnarkoba polda Sumsel Kombes Heri lstu Hariono yang di dampingi kabid humas Kombes Supriadi senin,(24/01/2022).

Mobil BM 1686 OM di kemudikan Baihaqi sedangkan Taufik duduk di sampingnya, shabu di temukan petugas di dalam dasbord mobil, tersangka mengaku baru pertama kali bawa shabu dari Aceh.

“Shabu di pesan dari Aceh untuk jaringan Gandus Palembang, kedua tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman penjara minimal 20 tahum seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Heru Istu Hariono. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here