Kejari dan Kejati Tak Serius Tangani Kasus ADK, JPKP Padangsidimpuan Lapor ke KPK

0
398
Wakil Sekrestaris DPD JPKP Kota Padangsidimpuan Irvan Azhari Nasution saat memimpin aksi unjuk rasa.

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Kejari Padangsidimpuan dan Kejati sumut dinilai tak serius dan mandul dalam menangani kasus ADK di kota Padangsidimpuan, hal ini sangat di sayangkan oleh JPKP, dimana laporan tersebut tidak adanya tindak lanjut.

Bahwa kita ketahui bersama masyarakat sangat mengharapakan Visi dan Misi Kejaksaan sebagai Lembaga Hukum di indonesia yang di percaya dalam penegakan hukum, Namun sangat bertolak belakang dalam pemberantasan Korupsi khususnya di Kota Padangsidimpuan, ini menjadi preseden buruk, padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memerintahkan penegak hukum untuk ‘menggigit’ pihak yang berniat melakukan korupsi disaat bangsa ini di landa wabah corona Ungkap Wakil Sekrestaris DPD JPKP Kota Padangsidimpuan Irvan Azhari nasution kepada Wartawan, Minggu (23/1/2022).

Irvan berharap kepada Jamwas Kejagung RI agar mengevaluasi kinerja Kajari dan Kajatisu agar terwujudnya penegakan Supremasi Hukum yang berkeadilan di sumatera Utara khususnya di kota Padangsidimpuan.

Kami tetap berharap dan percaya kepada Aparat penegak Hukum (APH) dinegeri ini dalam memberantas korupsi khususnya di kota Padangsidimpuan.

Dalam masalah ADK (Alokasi dana kelurahan) di Kota Padangsidimpuan tambah Irvan pihaknya akan membawa Kasus ini ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)RI dijakarta, karena menurutnya Lembaga ini sangat yakin akan menindaklanjuti lanjuti atas dugaan Korupsi yang akan kami laporkan.

Sebelumnya, pada Senin (6/9/2021), DPD JPKP melaporkan Wali Kota PSP, Camat, dan seluruh Lurah ke Kejari setempat.

Laporan tersebut terkait proyek yang bersumber dari ADK TA 2020 yang dipihakketigakan.

Adapun yang mendasari JPKP melaporkan Walikota, Camat, dan seluruh Lurah, karena ada dugaan para pihak-pihak itu menjadikan Perwal No.36/2019 sebagai dasar untuk “melegalkan” proyek ADK dipihak ketigakan.

Menurut JPKP, Perwal No.36/2019 sangat bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK agar diswakelolakan.

JPKP mengurai, konsep dasar ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan. Bukan malah dipihakketigakan seperti di Kota PSP.

Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan di 5 kecamatan di Kota PSP yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.
Adapun realisasinya yakni, Kecamatan PSP Utara Rp6.079.757.700. Kecamatan PSP Selatan Rp4.161.800.000. Kecamatan PSP Tenggara Rp760.000.000. Kecamatan PSP Batunadua Rp760.683.000. Dan Kecamatan Hutaimbaru Rp1.905.950.000.

JPKP juga meminta, agar Kejari mengusut dugaan atau isu yang berkembang di kalangan masyarakat, terkait indikasi Lurah se-Kota PSP dikumpulkan dalam satu ruangan dan diduga terkesan mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama yakni, tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik atau proyek ADK.

Kemudian, JPKP juga meminta Kejari Padangsidimpuan mengusut isu atau dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa, untuk ‘mendapatkan’ proyek yang bersumber dari ADK di PSP, pihak rekanan harus memberi ‘upeti’ (fee proyek) dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here